Satu Tersangka Pembakar Hutan Ditangkap

Kamis, 01 Agustus 2019 - 13:47:15 WIB - Dibaca: 1575 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM,JAMBI- Satu orang diduga pelaku pembakaran lahan berhasil diamankan. Lomandan Satgas Karhutla Provinsi Jambi, Kol Arh Elphis Rudi, mengatakan tersangka adalah Sitompul. dia mengatakan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus meluas sejak Januari hingga Juli  2019 saat ini telah mencapai 171 Hektare (Ha).

"Satu pelaku pembakaran lahan, Sitompul, kita tetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran Rabu 31 Juli 2019 lalu,"kata Danrem 042 Garuda Putih, Kolonel Arh Elphis Rudy didampingi Kadis Kehutanan Provinsi Jambi A Bastari, dan Kepala BPBD Jambi, Bahyunii, Kamis (1/8/2019).

Selain itu, kebakaran di Jambi kian meluas. Awalnya dari Januari hingga Juli 2019 hanya mencapai 110 ha. Saat ini sudah mencapai 171 ha. 

"Sekarang tim terus kita tambah dan tiga kabupaten sudah berstatus siaga. Batanghari, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur, masuk status siaga,"ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka saat ditangkap ditemukan barang bukti korek api dan kondisi lahan yang sudah terbakar. "Lahannya luas lebih kurang 2,7 ha dan sudah terbakar dan ditebang," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka sengaja melakukan pembakaran dengan cara membakar untuk menanam lahan perkebunan. "Tersangka mengaku seperti itu setelah dilakukan pemeriksaan,"sebutnya.

Lokasi pembakaran yang dilakukan tersangka berada di HPT Sungai Napal Pemusiran, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. "Tersangka sendiri merupakan warga Batanghari yang sengaja membakar di lokasi,"tandasnya.

Tersangka disangka dengan Pasal 78 ayat 3 jo pasal 50 ayat 3 huruf d uu no 41 thn 99 tentang Kehutanan. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA