Kandas di MA, Larangan Napi Koruptor Nyalon Kembali Bergulir di Pilkada 2020

Kamis, 01 Agustus 2019 - 13:48:34 WIB - Dibaca: 1624 kali

()

JAMBIONE.COM, JAMBI - Larangan mantan koruptor maju di Pilkada serentak 2020 kembali bergulir. Sebelumnya, aturan ini sudah ada pada Pemilu lalu, hanya saja kandas di Mahkamah Agung (MA).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, larangan ini merupakan bagian dari semangat KPU dan sudah digulirkan pada Pemilu lalu. Namun kata dia, aturan ini kandas ketika MA memutuskan membatalkan aturan tersebut. "Karena kesekapatan ini memang baru antara KPU dan KPK," katanya, Rabu (31/7).

Ia menyebutkan, pada dasarnya, kesepakatan itu dibuat untuk menuju Pemilu bersih. Bersih dalam artian tidak ada lagi orang yang dicalonkan dari mantan napi korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual anak. "Sekarang setelah itu dibatalkan, kembali lagi bergulir keinginan itu," ujarnya.

Apnizal mengatakan, jangan hanya larangan ini cuma ada didalam PKPU saja, tetapi harus masuk dan dituangkan kedalam aturan yang lebih tinggi. "Jika memang regulasi ini disetujui oleh seluruh rakyat Indonesia, perlu diatur didalam aturan yang lebih tinggi," jelasnya.

"Aturan ini juga tidak akan menjadi bola panas bagi KPU, karena KPU pada posisi membuat peraturan yang sesuai dan tidak keluar dari koridor," pungkasnya.(fey)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA