JAMBIONE.COM, JAMBI -- Sufardi Nurzain Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Jambi itu langsung di tahan oleh KPK usai di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah saat di konfirmasi membenarkan penahanan Supardi tersebut. "Iya di tahan SNZ,"katanya singkat lewat Whatsapp.
Sebelumnya lima anggota DPRD Jambi dan seasta yang berstatus tersangka telah di tahan KPK setelah dilalukan pemeriksaan. Mereka yakni Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah. Satu tersangka lagi dari pihak swasta (kontraktor) Joe Fandy Yoesman alias Asiang, El Helwi dari Fraksi PDIP dan Gusrizal dari Fraksi Golkar.
Sufardi merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima duit terkait pengesahan APBD 2017-2018.
KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.(isw)