Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Indonesia (PERMAPI) Sudah Resmi Terbentuk

Senin, 12 Agustus 2019 - 05:41:52 WIB - Dibaca: 2754 kali

(ist/Jambione.com)

JAKARTA -- Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Indonesia (PERMAPI) secara resmi sudah terbentuk pada 25 Juli 2019yang lalu di Jakarta. Bahkan PERMAPI sudah memperoleh pengesahan Badan Hukum sebagai Perkumpulan dari Direktur Jenderal Adminitsrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. PERMAPI adalah wadah tempat bernaungnya para Mediator dan Arbiter Pengadaan Indonesia dari berbagai latar belakang pendidikan dan pengalaman. Bahkan PERMAPI tidak membatasi keanggotaan dan dapat menerima keanggotaan dariberbagai latar belakang pendidikan yang berbeda.

Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Idonesia (DPP PERMAPI) menyampaikan bahwa organisasi profesi PERMAPI siap untuk menyediakan para Mediator dan Arbiter yang kompeten dan profesional dalam rangka mendukung penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Swasta di Indonesia secara damai dan bermartabat. Kemudian PERMAPI juga sangat terbuka untuk saling bekerja sama dan bersinergi dengan berbagai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan organisasi profesi hukum lainnya daalm rangka terwujudnya Mediator dan Arbiter Pengadaan bersertifikat yang kompeten, profesional dan berintegritas.

Menurut Sabela Gayo, DPP PERMAPI akan melaksanakan Pelantikan Pengurus dalam waktu dekat ini di Jakarta. Berbagai pemangku kepentingana (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Disputes Resolution) akan diundang hadir dalam acara Pelantikan tersebut.

Keberadaan PERMAPI di harapkan dapat mendorong peningkatan pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skill) para Mediator dan Arbiter Pengadaan Indonesia. Dengan adanya pengetahuan dan kemampuan yang mumpuni maka diharapkan para Mediator dan Arbiter Pengadaan tersebut dapat berkontribusi bagi penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Swasta secara lebih adil, terbuka, efektif, efisien, akuntabel dan berintegritas. Sehingga ke depannya PERMAPI akan meluncurkan beberapa jenis Pendidikan dan Pelatihan Profesi Mediator dan Arbiter Pengadaaan di Indonesia. Bahkan saat ini PERMAPI juga sudah menjadi anggota dari International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA).

PERMAPI sangat terbuka untuk menerima permohonan mandat dari berbagai daerah di Indonesaia dengan pra-syarat yaitu penerima mandate DPP PERMAPI wajib sudah mengikuti Pendidikan dan/atau Pelatihan Mediasi dan/atau Arbitrase baik pada level lokal, nasional atau internasional.Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan percepatan kehadiran organisasi PERMAPI di semua Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Bahkan PERMAPI sedang menyiapkan dokumen kajian hukum mengenai pentingnya pembentukan Badan Mediasi dan Arbitrase Desa di seluruh Indonesia. Dokumen kajian hukum tersebut nantinya akan direkomendasikan kepada stakeholders terkait khususnya Kementerian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Semoga dengan hadirnya PERMAPI diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pengetahuan dan peningkatkan kemampuan/keterampilan para Mediator dan Arbiter di bidang Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Swasta di seluruh Indonesia.



Tags:


BERITA BERIKUTNYA