Kasus Auditorium UIN Jambi, Kejati Periksa Sembilan Orang, Satu Mangkir

Rabu, 14 Agustus 2019 - 15:45:37 WIB - Dibaca: 2056 kali

(ist/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengebut kasus dugaan korupsi auditorium UIN STS Jambi. Saat ini kasus telah masuk tahap penyidikan dan hari ini terdapat sembilan orang saksi diperiksa dan satu mangkir.

Sumber Jambione.com, di Kejati Jambi, Rabu (14/8/2019) pagi tadi menyebutkan terdapat sembilan orang yang diperiksa. Mereka yakni MH selaku PL pembangunan auditorium UIN, IC, K dan J pihak swasta , FA Pengelola Teknis, RM pihak UIN, MRDA, M, FRY dan AS.

"Kesembilannya dijadwalkan diperiksa hari ini oleh tim penyidik, baru ada beberapa tadi yang saya lihat,"ucapnya.

Hingga siang, yang hadir hanya delapan orang satu di antaranya tidak hadir. "Satu ga hadir, ga tau siapa yang ga hadir tadi,"ucapnya singkat.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Paratani membembenarkan pemeriksaan tersebut. "Iya hari ini sama besok pemeriksaan kasus UIN,"tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam proyek pembangunan auditorium UIN STS Jambi tahun 2018 tersebut.

Untuk diketahui, penyidik sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak vendor, konsultan pengawas, bendahara proyek dan satu orang lainnya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi.

Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA