BNNP Jambi Musnahkan 322,14 Gram Sabu

Jumat, 16 Agustus 2019 - 09:01:02 WIB - Dibaca: 1690 kali

()

JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 332,14 gram dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Plt Kasi pemberantasan BNNP Jambi IPDA Riko Saputra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan BNNP Jambi dari empat tersangka yakni, Sutrisno,Valentino, M Ade Saputra dan Jaguar Fernando.

"Kalau untuk S itu yang kita tangkap di tempat pengiriman ekspedisi, sedangkan yang tiga lagi kita tangkap di kos Griya Cahaya Nusa Indah Kota Jambi,"katanya, Kamis (15/8/2019).

Dia juga menegaskan dari para tersangka tersebut barang bukti yang diamankan yakni 103,71 gram dan 218,44 gram."Total yang kita musnahkan mencapai 312,12 gram," ujarnya.

Untuk tersangka Sutrisno sendiri merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kualatungkal. Saat ditangkap, ia tengah mengambil paket narkotika jenis sabu di J & T. Paket tersebut diketahui narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut diketahui merupakan pesanan seorang napi di dalam lapas Kualatungkal. Namun tersangka tersebut hanya bertugas mengantarkan barang bukti narkotika ke seseorang yang selanjutnya diantarkan ke dalam lapas.Saat ini pengantar ke dalam lapas masih berstatus DPO oleh BNNP Jambi.

Dari pantauan di lokasi barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke alat khusus yang digunakan untuk memusnahkan Narkotika baik itu sabu, ganja maupun narkotika jenis lainnya (open) (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA