2.654 Napi dari 3.486 Usulan Remisinya Dikabulkan

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 17:17:24 WIB - Dibaca: 1422 kali

(Winda/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI-Lemabaga Pemasyarakatan Klas ll A Jambi menggelar upacara pemberian remisi kepada narapidana. Dalam acara itu, remisi secara simbolis langsung diberikan oleh Gubernur jambi Fachrori Umar. Dari 3.486 orang yang diusulkan untuk diremisi namun yang dikabulkan sebanyak 2.654 orang.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir ,Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Walikota Jambi dan kepala lapas kelas ll A Kota Jambi Forkompinda serta tamu undangan.

Dikatakan oleh Agus Nugroho Yusup, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi, bahwa dalam pengusulan remisi ada 3.486 orang yang diusulkan untuk diremisi namun yang dikabulkan sebanyak 2.654 orang.

“Lapas ajukan sebanyak 3.486 dan yang dikabulkan sebanyak 2.654,”ujarnya.  

Remisi ini terbagi dua yaitu, remisi umum satu setelah mendapatkan remisi masih harus menjalani sisa masa pidana ada sebanyak 2543 orang. Sedangkan remisi umum yang kedua setelah masuk mendapatkan remisi bisa langsung bebas karena habis masa tahanan dan ada sebanyak 111 orang yang mendapatkan remisi kedua ini.(nda)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA