Karhutla di Jambi, KLHK Segel PT MAS

Selasa, 20 Agustus 2019 - 12:48:38 WIB - Dibaca: 2134 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan penyegelan 19 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan. Salah satu di antaranya di Jambi yakni PT MAS yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Evi Frimawaty  saat dikonfirmasi mengatakan KLHK melakukan penyegelan 19 perusahaan salah satunya ada di Jambi.

"Jambi hanya satu yakni PT MAS yang saat ini ditangani oleh Gakkum KLHK,"katanya, Selasa (19/8/2019).

Evi menegaskan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di area perusahaan PT Mega Anugrah Sawit (MAS). "Sekarang masih proses pengumpulan keterangan guna melengkapi berkas," ujarnya.

Sebanyak 19 yang disegel tersebut yakni berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, dan Jambi. Perusahaan itu fi antaranya PT DAS, PT GKM, PT UKIJ, PT PLD, PT SUM, PT MSL, PT TANS, PT SPAS, PT MAD, PT SP, PT RAPP, PT AA, PT GSM, PT SRL, PT MAS, PT DI, PT SSS dan PT IFP. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA