MA Tolak Kasasi Jaksa Kejati Jambi, Putusan Kasus Perumahan PNS Sarolangun

Kamis, 22 Agustus 2019 - 05:55:14 WIB - Dibaca: 2099 kali

(ist/Jambione.com)

JAMBI – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk dua terdakwa M Madel dan Ferry Nursanti dalam  kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan PNS yang diduga merugikan negara Rp12,09 miliar pada tahun anggaran 2005. 

Hal itu seperti petikan yang dikutip dari website kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) putusan yang didibacakan pada 13 Agustus 2019 lalu  

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Hakim Ketua Abdul Latief, dan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Ngaro. Dalam putusan itu, majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Jambi.

Terpisah Panitera Muda (Pamud) Pidana Khsus Pengadilan Tipikor Jambi, Reno Sapta Maiza saat di konfirmasi  mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA RI.

“Kita belum menerima putusan perkara tersebut, jadi belum bisa memberikan jawaban,” katanya, Selasa (20/8/2019). 

Sementara itu, terkait dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Joko Susilo dalam  website Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, perkara dengan nomor register 1662.K/PID.SUS/2019 tersebut masih dalam pemeriksaan majelis hakim.

Joko Susilo dalam website tersebut ditangani oleh majelis yang berbeda yakni hakim ketua yang memeriksa perkaranya,  Syamsul Rakan Chaniago, dan hakim anggota Mohamad Askin, dan Salman Luthan."Kalau putusan sudah kita terima, maka akan bisa menyampaikan ke publik,"tutupnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Paratani mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi atas putusan itu. "Belum ada pemberitahuan," singkatnya.

Sebelumnya, Madel,  Fery Nursanti dan Joko Susilo, divonis  bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi 17 Januari 2019 lalu. Saat itu Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono, mengatakan terdakwa tidak terbukti bersalah baik dalam pasal primer dan pasal subsider seperti yang didakwakan Jaksa.

Sebelumnya Ferry Nursanti dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan uang penganti (UP) sebesar Rp 4 miliar subsider 6 tahun penjara.

Ferry dituntut dengan tuntutan primer yakni  Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Sementara Madel dituntut 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun Joko Susilo dituntut 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Semua tuntutan itu sebagaimana tuntutan subsidair yakni  Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.(isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA