Nah,,, Kejati Sudah Dua Kali Kembalikan Berkas Bos Minyak Ilegal ke Penyidik Polda Jambi

Rabu, 28 Agustus 2019 - 06:04:45 WIB - Dibaca: 2043 kali

()

JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengembalikan berkas perkara bos minyak ilegal, Etty Saleh (ES) (47) warga RT 06/02 Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo hingga dua kali. Berkas masih harus dilengkapi lagi oleh penyidik Tipiter Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Jambi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Patarani mengatakan berkas perkara untuk tersangka Etty Saleh saat ini dikembalikan ke penyidik Polda Jambi untuk kedua kalinya. "Untuk yang kedua kalinya ini berkasnya, karena belum lengkap jadi status berkasnya kita kembalikan lagi,"katanya,Selasa (27/8/2019).

Menurut Lexy berkas tersebut diharapkan segera rampung oleh penyidik sehingga bisa segera disidangkan. "Memang belum P21 karena belum sempurna,"sebutnya.

Dia meminta agar penyidik segera melengkapi berkasnya semaksimal mungkin dan pihaknya telah siap dengan segalanya. "Masa penahanan terus berkurang jadi harus cepat dan kami siap melakukan pengecekan,"tandasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sudah P21 untuk si Etyy Saleh ke Kejati,"katanya singkat Jumat (23/8/2019) lalu

Untuk diketahui, ES merupakan bos minyak ilegal yang ada di kawasan Bajubang Kabupaten Batanghari tersebut ditangkap di Jakarta setelah sebelumnya menangkap sejumlah anak buahnya terlebih dahulu yakni, Rudi Efendi, Mat Rifai alias Ari, dan Aris Rahmad di Jalan lintas Tempino-Muara Bulian, Km 60 Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Etty Saleh sebelum ditangkap ia pernah dipanggil sebanyak dua kali. Namun ia mangkir sehingga terpaksa dijemput ke Jakarta. 

Etty Saleh dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 53 huruf A Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Terkait kasus ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 drum besi berisi minyak bumi, 4 tedmon kapasitas 1.000 liter berisikan minyak bumi, 24 drum besi berisikan solar olahan, 2 drum besi berisikan bensin olahan, BBM minyak bumi sebanyak 6.038 liter, solar olahan sebanyak 4.656 liter, serta minyak tanah olahan sebanyak 388 liter. 

Kemudian 105 drum besi kosong, 19 tedmon kapasitas 1.000 kosong, 3 drum modifikasi untuk bahan bakar pengolahan, 1 drum modifikasi penampungan sementara BBM olahan, 2 buah stik blower, 4 buah blower, 1 buah tojok besi, 2 buah selang ukuran 2 inci, 3 buah mesin robin, 1 buah jerigen minyak sisa pengolana minyak bumi, serta 2 buah tangki/tungku besi kapasitas 8.400 liter.

Etty Saleh juga penuh polemik pasalnya tersangka yang tidak koperatif dan harus dijemput ke Jakarta karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi itu mendapat tahanan rumah pada 1 Juli 2019 lalu dengan alasan permintaan keluarga. (isw)

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA