Pelatihan Pengadaan Barang Atau Jasa Desa

Rabu, 28 Agustus 2019 - 09:50:21 WIB - Dibaca: 1781 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

BOGOR -- Selama 3 (tiga) hari Pelatihan yang dimulai dari hari Rabu, 28 Agustus 2019 s/d Jum’at 30 Agustus 2019 para peserta akan diberikan pembekalan mengenai proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa baik secara teori maupun praktik oleh para narasumber tingkat nasional seperti Drs. H. Edi Usman, S.T.,M.T. (Ahli Pengadaan dan Praktisi Kontrak), Mahmud Toha, AK.,CA (Ahli Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Sutanto,S.H.,M.H.,CLA.,CPL.,CPCLE.,ACIArb (Pengacara Pengadaan/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan) dan Sabela Gayo, Ph.D (Pengacara Pengadaan/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Nasional/Ketua Dewan Pembina YBBHSK-Indonesia/Ketua Umum DPN APPI/Ketua Umum DPP PERKAHPI). 

Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Idonesia (DPP PERMAPI) mengatakane Pelatihan Paralegal Pengadaan Barang/Jasa Desa ini di selenggarakan di Wisma Tugu Kemenag RI, Cisarua, Bogor Jawa Barat dan di ikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang berasal dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat,Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Papua

Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: M.HH-01.hh.07.02 TAHUN 2018. Oleh karena itu Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia sangat memberikan perhatian penuh terhadap pendampingan, asistensi dan bantuan hukum kepada smeua Kepala Desa dan aparatur pemerintah desa lainnya.

Potensi permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Desa dapat terjadi baik pada saat proses pra-swakelola, pada saat pelaksanan swakelola dan pasca-swakelola. Para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Desa seperti Tim Pengelola Kegiatan (TPK) harus benar-benar memahami dan menguasai pengetahuan tentang proses pengadaan swakeloa dan Kontrak Barang/Jasa Desa. Para Advokat yang tergabung di Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia diharapkan dapat memberikan asistensi dan bantuan hukum kepada para Kepala Desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) terkait dengan proses Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Desa.

Dalam Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Desa ini diharapkan para Advokat dan Paralegal Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia dapat memperoleh pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) terkait Pengadaan Barang/Jasa Desa sehingga nantinya dapat memberikan layanan hukum Pengadaan Barang/Jasa Desa yang lebih spesifik/khusus dibandingkan dengan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia lainnya. Pelatihan Paralegal Pengadaan Barang/Jasa Desa ini akan dilaksanakan juga oleh para Pengurus Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (BBH-SK) di masing – masing Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Semoga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Desa ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kapasitas para Advokat dan Paralegal yang tergabung di Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia (**/)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA