Rapat Kerja Nasional I Biro Bantuan Hukum Sentra Keadilan Indonesia (YBBHSK) Indonesia

Jumat, 30 Agustus 2019 - 08:21:47 WIB - Dibaca: 2287 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

BOGOR -- Selama 2 (dua) hari yang dimulai dari hari Kamis, 29 Agustus 2019 s/d Jum’at 30 Agustus 2019 para delegasi Advokat dan Paralegal Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia (YBBHSK) Indonesia melaksanakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) I YBBHSK – Indonesia Tahun 2019.  

Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Idonesia (DPP PERMAPI) mengatakan kegiatan RAKERNAS I ini di ikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang berasal dari berbagai kantor perwakilan Provinsi/Kabupaten/Kota YBBHSK di seluruh Indonesia yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat,Sulawesi Tengah, dan Papua

Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: M.HH-01.hh.07.02 TAHUN 2018. Oleh karena itu Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia sangat memberikan perhatian penuh terhadap perbaikan strategi pendampingan, asistensi dan bantuan hukum kepada para pencari keadilan (justice sekeers) di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan RAKERNAS I YBBHSK – Indonesia tersebut, para peserta RAKERNAS menyoroti tentang pentingnya perluasan akses bantuan hukum (legal aid) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang bekerja dan/atau berdomisili di luar negeri. Perluasan akses terhadap keadilan bagi WNI di luar negeri harus dibarengi dengan penambahan alokasi dana khusus bantuan hukum luar negeri. Selain itu para peserta RAKERNAS juga menyoroti pentingnya pembentukan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum di semua Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Sampai saat ini masih ada Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum.

Para peserta RAKERNAS I berharap program – program kerja yang dihasilkan melalui RAKERNAS I tersebut dapat membawa manfaat dan mendorong terjadinya perbaikan sistem bantuan hukum di Indonesia (*/)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA