JAMBI - Empat tersangka sindikat penipuan dari dalam Lapas Borong Borong, Sumatra Utara (Sumut) yakni Aripin Damanik, Surya, Aditiya Pratama dan Ridho di jemput untuk di limpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan selanjutnya untuk di sidangkan.
Ditrektorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, kombes Pol Edi Fariyadi mengatakan tersangka tersebut di bawa ke Jambi dan telah berkoordinasi dengan kementrian hukum dan ham untuk di persidangkan di Jambi."Iyaa. Kasus yg lama. Mau di sidangkan,"katanya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Paratani belum dapat di konfirmasi terkait kasus itu.
Sedangkan sumber lain yang terpercaya di Polda Jambi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kasus tersebut merupakan kasus lama dan pengembangan."Kasus lama dan baru lagi,"kata sumber itu.
Sumber di Polda Jambi lainnya mengatakan para tersangka tersebut merupakan jaringan penipuan dari dalam lapas borong borong dengan menggunakan akun facebook dengan jumlah akun yang mencapai ribuan. "Mereka ini gunakan FB untuk nipu para korban, Koban ada yang dokter, sampai profesor dengan nilai mencapai ratusan jutaan rupiah,"ungkapnya.
Untuk diketahui para tersangka tersebut di tangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi pada 22 Februari 2019 lalu.
Para pelaku tersebut melakukan aksinya denganmenggunakan telfon di dalam lapas borong borong dengan mengaku Kapolsek Muko Muko, Kabupaten Bungo.
Tersangka napi tersebut yakni, Ripin Damanik dan Surya Ramadhan sebagai eksekutor yang mengaku Kapolsek Muko Muko saat melakukan aksinya tersangka mengatakan akan melelang mobil Mazda. Sehingga korban, Nurhani percaya. Dan mentransfer uang sebesar Rp 183 juta," paparnya
Hebat nya kasus tersebut direncanakan secara sistematis sehingga terdapat peran para tersangka masing masing. Yakni Selaku Kapolsek Surya Ramahdan sedangkan pemilik ide Damanik kemudian selaku pemegang buku tabungan Rifani Damanik yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, Aditiya Pratama selaku pemilik rekening Bank BNI yang merupakan rekan dari Ridho Damanik.
Selain Ridho ternyata ibunya juga terlibat yakni Ramadhona yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Uang hasil penipuan tersebut dibagi dengan porsi masing masing ada yang mendapat 20 juta dan seterusnya.
Sedangkan uang bagian untuk Ripin Damanik (Bapak dan sekaligus Napi narkoba) Ridho Damanik (anak) dan Ramadhona (istri sekaligus ibu) tersebut dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Selain kebutuhan hidup, digunakan juga untuk membangun rumah dan membeli dua ekor sapi oleh Ramadhona.
Diduga tersangka tersebut telah lama melakukan aksinya sebab, dari barang bukti yang didapat terdapat lebih kurang 70 buku tabungan dan nomor rekening.
Akibat perbuatanya para tersangka mereka dikenakan dengan undang undang ITE dan Undang Undang Penipuan. (isw)