Kejati Jambi Tangkap DPO Penipuan CPNS 2014

Senin, 09 September 2019 - 17:28:17 WIB - Dibaca: 2228 kali

(eko siswono/Jambione.com)
 
 
JAMBI -- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (kejati) Jambi  berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan CPNS 2014, Yahya di Soto Jakarta, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin (9/9/2019) sekitar pukul 11.30 wib.
 
"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan CPNS 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 13/PID/ 2015 / PT. JMB tanggal 27 mei 2015,"kata Asisten Intel Kejati Jambi, Yudi Triadi.
 
Yudi mengatakan putusan mahkamah agung tersebut menjatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara. "Putusan itu lebih berat dari pada putusan Pengadilan Negri Jambi selama 1,6 tahun. Tuntutan Jaksa Kejari Jambi 2 tahun penjara,"ungkapnya.
 
 Penangkapan tersebut di lakukan penyergapan pada saat Terpidana makan siang di warung Soto Jakarta, Muara bulian Kabuolpaten Batanghari disaat yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dari Bungo-Jambi untuk menjengguk anaknya di Ponpes."Dia mau lihat anaknya di Jambi,"ujarnya.
 
Tersangka tersebut telah melakukan penipuan Rp 70 juta kepada korban Kely dan Idham dengan memjanjikan bisa lolos CPNS. "Itu janjinya ketika itu tapi setelah tes tidak lolos juga,"ungkapnya
 
Saat ditangkap DPO tersebut sempat mengelak dan tidak mengakui dirinya bersalah. "Dia tidak mengakuinya tapi setelah kita gali akhirnya mengakuinya,"tandasnya (isw)


Tags:


BERITA BERIKUTNYA