Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, kecenderungan kualitas udara akhir-akhir ini pada waktu pagi hingga siang hari berada dibawah baku mutu atau berada dibawah batas tenggang yang diperbolehkan keberadaannya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 12 Tahun 2010. Maka, bersama ini disampaikan kepada :
1. Seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi dan Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi.
2.Kepala TK/PAUD Negeri/Swasta/Sederajat
3.Kepala SDN/swasta/Madarasah Ibtidaiyah/sederajat
4. Kepala SMPN/ swasta/Madrasah Tsanawiyah/sederajat
5. Para Siswa dan Orangtua Siswa
Bahwa berdasarkan hasil koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Dinas Pendidikan Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, untuk ini disampaikan, bahwa mulai hari KAMIS (besok) tanggal 12 September 2019, semua siswa sekolah jenjang TK/PAUD/N/Swasta, SDN/Swasta/Sederajat dan SMPN/Swasta/Sederajat masuk sekolah sebagaimana biasanya.
Namun jika sewaktu-waktu kondisi udara memburuk, diharapkan sekolah segera mengambil langkah-langkah dengan memberikan masker kepada siswa serta menghindari aktifitas belajar siswa diluar ruangan.
Kebijakan tersebut diatas, akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat MAKLUMAT WALIKOTA JAMBI, Nomor : 180/179 /HKU/2019, TENTANG ANTISIPASI DAMPAK KABUT ASAP.
*| HUMAS PEMERINTAH KOTA JAMBI |*