TEBO- Pekerjaan rabat beton jalan Muara Danau Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo oleh CV. Tebo Sejahtera tahun anggaran 2018 lalu dengan nilai kontrak kurang lebih 180 juta yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi di tanggapi oleh LSM Wadah Aspirasi Rakyat (Waspira) Kabupaten Tebo.
Kepada Jambione.com, Penasehat Hukum LSM Waspira Tebo, Edi Sutikno, SH,MH mengatakan bahwa bila pekerjaan suatu proyek tidak sesuai spek, tentunya akan mengurangi nilai proyek itu sendiri, dan hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana korupsi.
" Apapun alasannya bila pekerjaan tidak sesuai spek atau petunjuk pelaksanaan, tentu akan mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan, dan hal ini sudah masuk ranahnya tindak pidana korupsi," ujarnya, minggu (15/09).
Terkait hal ini, sayangnya Direktur CV. Tebo Sejahtera, Saprinuri enggan berkomentar.
"Selamat pagi dan terima kasih," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Jambione.com via WhatsApp, minggu (15/09).
Diberitakan sebelumnya bahwa ada dugaan kuat bila pekerjaan rabat beton oleh CV. Tebo Sejahtera tahun 2018 lalu tidak sesuai Spesifikasi yang sudah ditetapkan. (lga)