Aset Pemprov Dikuasai Pihak Lain, Kejati Jadi Eksekutor

Selasa, 17 September 2019 - 06:04:14 WIB - Dibaca: 1784 kali

()

JAMBI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menjadi eksekutor atau pengacara negara yang diminta oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menangani kasus aset pemerintan yang di kuasai pihak lain sebanyak enam aset.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Patarani mengatakan enam aset tersebut berupa aset tanah yang saat ini dikuasai pihak lain."Dikuasai dan bersengketa,"katanya.

Keenam objek tanah tersebut 5 berada di Kota Jambi dan 1 berada di Kabupaten Tanjab Barat dengan luas lahan bervariasi yakni dari seluas 1,9 hektare, 3 hektare, 4 hektare, 2 hektare dan 11 hektare. 

"Cukup luas. Pemprov punya sertifikatnya. Hanya aset tersebut dikuasai pihak lain. Kalau nilainya saya cukup besar ya, karena banyak yang berada di Kota Jambi,”ujarnya.  

Dia menerangkan, Pemprov Jambi minta pendampingan untuk menyelesaikan persoalan itu sesuai surat sekda nomor 593/2257/SETDA.PBMD-2.2/IX/2019 tanggal 4 September 2019 perihal penyelesaian terhadap tanah milik Pemprov Jambi. Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, lanjutnya, bertindak selaku jaksa pengacara negara. 

"Kami kejati menerima permohonan penyelesaian 6 objek tanah yang kini bersengketa dengan pihak lain. Jadi itu aset tanah dan sudah didirikan bangunan. Ada yang dibangun rumah, ada yang dibangun kantor. Bahkan di Tanjab Barat kantornya sudah ada," ungkapnya. 

Untuk menangani persoalan tersebut, Lexy menyampaikan, jika Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi sudah menugaskan sebanyak 13 orang Jaksa selaku pengacara negara. “Semuanya sudah pernah bertugas di bagian tata usaha negara, sehingga memudahkan mereka untuk berkoordinasi,” katanya. 

Saat ini, lanjutnya, jaksa pengecara negara Kejati Jambi, tengah melakukan mediasi dengan para pihak yang menguasai aset tersebut. Dan sudah dimulai sejak beberapa waktu terakhir. Menurut dia, keenam persoalan aset tanah pemprov tersebut belum ada yang maju ke persidangan. 

 

“Kita sudah melihat masalah aset yang di Tanjab Barat dan bertemu dengan para pihak. Kita akan melakukan penyelesaian tanpa ke jalur hukum. Kita mediasi dulu,”tutupnya. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA