Karhutla di Muaro Jambi Selain PT BEP dan PT SMP Kapolres : Perusahaan Lain Akan Menyusul

Rabu, 18 September 2019 - 10:44:30 WIB - Dibaca: 2119 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

SENGETI- Kebakaran Hutan dan Lahan (Lahutla) di Kabupaten Muaro Jambi dua manajemen PT Bara Eka Prima (BEP) dan PT Sawit Mas Plantation (SMP) di klarifikasi alias diperiksa. Kapolres Muaro Jambi AKBP Mardiono mengatakan perusahaan lainnya tidak menutup kemungkinan akan menyusul turut di panggil.

"Kita sudah panggil  dua manajemen PT BEP dan PT SMP tengah dilakukan klarifikasi. Tidak menutup kemungkinan perusahaan lain akan menyusul," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Mardiono, Rabu  (18/9/2019).

Dia menegaskan lokasi lokasi perusahaan lahan nya yang terbakar akan kita panggil. "Perusahaan perusahaan yang lain yang lahannya terbakar akan kita panggil yang berada di kawasan hukumnya,"ucapnya

Saat ditanya akankah perusahan yang lahannya terbakar itu bisa menjadi tersangka. Ia menegaskan bisa menjadi tersangka jika nanti memenuhi unsur pembuktian. "Tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka,"sebutnya.

Saat ini Polres Muaro Jambi telah menetapkan tiga tersangka pembakar hutan dan lahan. "Masih individu yang tersangka perusahaan belum,"ungkapnya.

Terkait dengan PT BEP dan PT SMP lahan keduanya tersebut terbakar."Perkebunan yang terbakar itu sekitar puluhan hektar dan perkebunan itupun milik kedua perusahaan itu. Mangkanya kita sedang lakukan pemanggilan klarifikasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Mardiono menyebutkan bahwa, selain melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan itu, pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum terhadap tiga tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan dengan dibakar.

"Saat ini ada tiga tersangka sedang kita proses," tandasnya (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA