Polda Jambi Tetapkan 37 Tersangka Karhutla, 22 di Antaranya Diduga Rambah Lahan PT REKI

Minggu, 22 September 2019 - 10:16:31 WIB - Dibaca: 1834 kali

(IST/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI-- Kebakaran Lahan dan Hutan (Kahutla) di Jambi terus meluas. Data terakhir luasan telah mencapai 11 ribu hektare (ha). Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran menetapkan 37 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Total tersangka Karhutla sudah mencapai 37 orang, Sebelumnya ada 19 ditambah 18 tersangka baru,"kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi, Minggu (22/9/2019).

Kuswahyudi menegaskan 18 tersangka baru tersebut, setelah Polres Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang diduga pelaku perambahan di PT REKI. "Awalnya kita mengamankan 22 orang, setelah melakukan penyelidikan 18 resmi jadi tersangka,"ungkapnya.

Ke 18 orang tersebut yakni Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung,  Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak,  Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, RJ. Sampurna Marbun, Andre Marbun. "Terbagi dalam 8 berkas perkara untuk ke 18 orang tersebut,"katanya lagi.

Sedangkan, untuk empat lainnya belum memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka. "Johan Maju Nainggolan, Evin Nainggolan, Suriyoso, Aliandro Malau tapi tetap kita pantau,"tandasnya. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA