BNNK Batanghari Tangkap Bandar Sabu-sabu Asal Muara Tembesi

Rabu, 25 September 2019 - 19:00:19 WIB - Dibaca: 2311 kali

Kasi Berantas BNNK Batanghari AKP Cahya menggelar konferensi pers tangkapan bandar sabu-sabu asal Muara Tembesi, Batanghari.
Kasi Berantas BNNK Batanghari AKP Cahya menggelar konferensi pers tangkapan bandar sabu-sabu asal Muara Tembesi, Batanghari. (Faisal/Jambione.com)

MUARA BULIAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, Jambi, berhasil meringkus terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Ami Andito Bin Azuan Efendi.

Pria berusia 20 tahun ini tercatat sebagai warga RT 07, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Petugas menemukan 9 paket sabu-sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan. 

"Penangkapan tersangka Ami Andito berdasarkan laporan warga setempat yang mengatakan bahwa di wilayah mereka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi melalui Kasi Berantas AKP Cahya, Rabu (25/9).

Berbekal informasi itu, Tim Berantas BNNK Batanghari langsung bergerak menuju lokasi. Tim Berantas kemudian menggerebek kediaman tersangka sekira pukul 16.30 WIB, Selasa (24/9).

"Adapun berat 9 paket sabu-sabu milik tersangka seberat 4,39 gram," ujarnya. 

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti selain narkoba jenis sabu-sabu berupa uang tunai Rp1 juta dan satu unit handphone. Barang haram itu diperoleh tersangka dari wilayah Kota Jambi. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu di beli dari seseorang yang tinggal di Pulau Pandan," ucapnya.

Cahya berkata, penjualan sabu-sabu milik tersangka diketahui menyasar sopir truk batu bara. Tersangka menjual sabu-sabu terdiri dari paket 100 ribu hingga paket 500 ribu. Bisnis penjualan sabu-sabu telah digeluti tersangka sejak tahun 2017 lalu.

"Berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 7 tahun," ujarnya. (fai) 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA