Polisi Segel Lahan 7 Perusahaan, Pemberi Izin akan Diperiksa

Kamis, 26 September 2019 - 05:35:45 WIB - Dibaca: 2100 kali

(eko siswono/Jambione.com)

JAMBI - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi yang mencapai 11ribu hektare lebih menjadi perhatian serius Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Bareskrim Mabes) Polri. Saat ini Bareskrim telah menyegel tujuh perusahaan yang lahannya terbakar dan akan memeriksa pemberi izin perusahaan tersebut

            Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol M Fadil Imran mengatakan salah satu dari tujuh perusahaan itu adalah PT Mega Anugerah Sawit (MAS) di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. "Ada 7 perusahaan di Jambi yang sudah kita segel. Kita akan terus tingkatkan, baik itu pelaku korporasi maupun individu,"katanya, Rabu (25/9) kemarin.

            Dia menegaskan ke tujuh perusahaan itu berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Muarojambi, dan Sarolangun. "Penyegelan sejumlah perusahaan tersebut dilakukan karena sudah memiliki IUP, tapi tidak terlihat ada upaya untuk memulai perkebunan.  Sehingga lahannya terbengkalai,’’jelas Fadil.

            Dia meminta pemberi izin tahu dan menjadikan persoalan karhtula kali ini sebagai pelajaran kedepannya. Misal, kata dia, PT MAS yang memiliki izin operasional sejak 2013 lalu. Namun hingga hari ini tidak ada satupun penanaman yang dilakukan perusahaan tersebut. Yang ada lahannya hanyalah semak belukar.

            "Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan juga pemeriksaan di TKP. Selain itu, petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban-kewajiban sarana dan prasarana untuk menangani lahan yang terbakar,"ungkapnya. 

            Fadil memastikan, setelah melakukan pemeriksaan ahli, akan ada tersangka dalam kasus karhutla ini."Nantinya akan menuju status menjadi tersangka. Termasuk pemberi izin akan kita periksa. Kepada Dinas Perkebunan dan pihak yang terkait, sejauh mana upaya mereka mencegah, mengawasi dan melakukan audit terkait perizinannya,"katanya lagi.

            Fadil menegaskan tidak ada kata main main dalam kasus Kahutla. Bahkan dia meyakinkan, meski lama, pihaknya akan terus memproses kasus ini. "Memang lama, karena butuh proses. Agak sulit memang. Tapi percayalah kita akan proses sebagaimana mestinya,"pungkasnya.

            Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero menambahkan, lahan PT MAS yang disegel seluas 972 ha."Kalau hasil pengukuran 972 ha oleh tim,"katanya.

            Tabero menegaskan, akibat kebakaran lahan PT MAS, sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi terpaksa harus bermalam di kebun. Karena mereka takut kebunya terbakar."Ada warga yang menyampaikan kepada kita sampai nginap untuk menjaga kebun mereka, biar tidak ikut terbakar. Mereka khawatir api dari lahan PT MAS merembet ke kebun mereka,’’ ungkapnya.

            Terkait kasus Karhutla, kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1, tentang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.



Tags:


BERITA BERIKUTNYA