Polisi Dalami Kasus Oknum Guru Cabul

Selasa, 01 Oktober 2019 - 18:47:29 WIB - Dibaca: 2071 kali

(Liga/Jambione.com)

TEBO- Polres Tebo terus mendalami dugaan kasus guru Honorer yang mencabuli sebanyak 23 orang siswanya sendiri, yang terjadi di Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman S.I.K saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihak Polres Tebo terus mendalami kasus yang sudah berjalan kurang lebih selama 7 tahun yang di duga dilakukan oleh seorang oknum guru honorer yang mengajar disalah satu SMPN di Kabupaten Tebo ini.

"Hingga saat ini, pihak polres terus mendalami kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan bertambah korbannya," terang Kapolres Tebo.

Dikatakannya, bahwa Tsk FR mulai menjalani aksinya tersebut sejak masih duduk dibangku kuliah, sejak kuliah hingga kasus ini mencuat, aksi bejat Tsk sudah banyak memakan korban.

"Yang kemarin jumlah korbannya 23 orang, selama 7 tahun terakhir ini sudah banyak korban, itu rata-rata korbannya sudah SMA maupun Kuliah," terangnya lagi.

Diketahui, Dalam jangka waktu 7 tahun  terakhir, FR (38) warga Jalan Sadat RT 009 Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, yang tidak lain adalah Seorang guru Honorer yang mengajar di salah satu SMPN setempat yang tega mencabuli 23 orang siswanya sendiri.

Pengungkapan kasus ini dilakukan saat jajaran Polres Tebo, pada Selasa (17/09/2019) pagi menggelar Konferensi Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI nomor 17 thn 2016 ttg petetapan PP pengganti UU nomor 1 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI nomor 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU.

Pelaku yang sudah mempunyai istri dan dua anak ini terungkap setelah korban berinisial SGM dan HD dicabuli pelaku pada bulan Februari tahun 2019 sekira pukul 13.30 wib di dalam kamar rumah pelaku di Desa bangun seranten, Merasa tidak senang, SGM akhirnya menceritakan kepada orang tuanya.

Mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B-10/ IX/ 2019/ Jambi/ Res Tebo/ Sektor Muara Tabir, tgl 13 September 2019. (lga)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA