PT TCP Paling Luas Lahannya Terbakar di Sumatera

Salah Satu Perusahaan Penyumbang Asap Jambi Disegel KLHK

Sabtu, 05 Oktober 2019 - 05:55:15 WIB - Dibaca: 1712 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

 

JAMBI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap lahan PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) di Desa Medak, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) termasuk salah satu perusahaan yang lahannya paling luas terbakar. Yakni 3.244 Hektar dari luas total lahan 4.800 hektar.

Kepala Satgas Karhutla Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan perusahaan tersebut disegel sebagai bentuk awal dimulainya penyidikan oleh tim Gakum KLHK."Ini kita segel untuk pemeriksaan,"katanya, Jum'at (4/10)

Menurut Sugeng, pada tahun 2015 lalu lahan perusahaan tersebut juga terbakar. Tahun 2019 ini terwulang lagi. Saat ini proses hokum sudah dilakukan sebagaimana mestinya. "Nanti akan kita cek dokumen dokumen perusahaan nya. Dalam waktu dekat KLHK akan memanggil unsur direksi dan pimpinan perusahaan tersebut,’’ katanya.

Sugeng mengungkapkan, PT Tiesico Cahaya Pertiwi merupakan perusahaan yang lahannya paling luas terbakar di Sumatera. Terhadap korporasi ini, ada tiga opsi penangananya. Bia melalui proses pidana dan perdata, pencabutan izin dan perampasan keuntungan.

Sugeng menjelaskan bahwa PT TCP merupakan perusahan hutan tanaman industry. Tanaman yang mereka kelola adalah akasia. " Tapi belum semua lahan sudah mereka kelola,"ucapnya.

Perusahaan ini baru beroperasi pada tahun 2012, setelah mendapat izin dari KLHK yang direkomendasikan pemerintah kabupaten Muba. Dalam SK nomor 500/1168/IV/2012, tertanggal 03 Maret 2012 itu luas lahan PT TCP 4.800 hektare.

Selain itu, lanjut Sugeng PT TCP merupakan perusahaan menyumbang asap untuk Jambi dan Palembang. Sehingga mengakibatkan perekonomian, kesehatan dan yang lainnya terganggu. "Sangat menggangu kehidupan.  Jadi memang harus diproses hukum,"tegasnya.

Sugeng menyebutkan, di Sumsel ada delapan perusahaan yang disegel. Termasuk PT TCP.

"Ke-8 Korporasi tersebut dijerat dengan pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf  a dan b, undang undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan  pengelolahan lingkungan hudup dan pasal 105 junto pasal 47 ayat 1 undang undang Ri momor 24 tahun  2014. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda  paling sedikit Rp 10 miliar,"pungkasnya.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA