Penadah Motor Curian di Tangkap

Rabu, 23 Oktober 2019 - 18:45:49 WIB - Dibaca: 2369 kali

(Liga/Jambione.com)

TEBO - Aparat kepolisian Polres Tebo berhasil mengungkap sindikat jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor) diwilayah hukum Polres Tebo. Rabu (23/10/2019) pagi sekira pukul 08:00 wib.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Sultan Polres Tebo berhasil meringkus 1 orang pelaku curanmor beserta 2 orang penadahnya. Para pelaku ialah Nasri (30) warga Dusun Lamo Desa Pagar Puding Kecamatan Serai Serumpun, kemudian Iskandar (43) warga Desa Tambun Arang  Kecamatan Sumay, dan Amri (44) yang juga warga Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay, ketiga tersangka ini ditangkap di tempat berbeda.

Terungkapnya aksi curanmor ini atas laporan korban, Wajir yang beralamat di RT 12 Desa jambu kecamatan tebo ulu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 12 / X / 2019/ Jambi / Res  Tebo / Sektor Tebo ulu, Tanggal 22 Oktober 2019. Yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra X warna hitam tanpa nopol dengan Nomor mesin. KEVAE-1233OOO dan Nomor rangka: MH1KEVA123K236215.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penadah curanmor.

"Ya benar, kita berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor saat saat lagi sarapan di warung makan depan RSUD Tebo," ujarnya, rabu (23/10)

Lanjutnya, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap tersangka bahwa satu unit SPM jenis Honda Supra X warna hitam tanpa nopol dengan Nosin. KEVAE-1233OOO dan No Ka . MH1KEVA123K236215 tersebut telah di gadai kepada Iskandar.

"Pelaku mengaku bahwa motor yang ia curi sudah digadaikan ke penadah, Iskandar," jelasnya.

Dari pengembangan tersebut, Tim Sultan langsung menuju kediaman Iskandar dan berhasil mengamankan tersangka tersebut. Dari hasil interogasi bahawa SPM Honda Supra X warna hitam tersebut telah di bayar oleh Amri.

Selanjutnya, Polisi langsung mencari keberadaan tersangka Amri dan langsung melakukan penangkapan. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit spm Honda Supra X warna hitam tanpa nopol dengan Nosin. KEVAE-1233OOO dan No Ka . MH1KEVA123K236215.

Kemudian ketiga tersangka tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana," tuntas Kasat. (lga)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA