JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mengembangkan penyidikan kasus illegal logging yang melibatkan Direktur PT Tegar Nusantara Indah, Ripin alias Apeng (50), warga Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka dua sopir truk pengangkut kayu illegal, Kiki Pratama (17) Warga Kademangan, Kecamatan Jambui Luar Kota (Jaluko) dan Rizki Amanda (17) Warga Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi.
Hasil penyelidikan sementara, ada keterkaitan antara Apeng dengan dua truk ilegal yang diangkut kedua sopir tersebut. Kedua sopir mengaku sudah lebih lima kali mengangkut kayu ke gudang Apeng. Polisi menduga, kayu kayu yang ditampung Apeng berasal dari
kawasan Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT Pesona dan PT Putra Duta Indah Wood (PDIW) yang berada di Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP George Alexander Pakke mengatakan pihaknya masih mendalami kayu tersebut berasal dari mana. "Apakah kayu kayu itu berasal dari PT Pesona dan PT PDIW. Kalau betul dari kawasan perusahaan harus dilengkapi dengan perizinan dan dokumen,"katanya di Polda Jambi, Kamis (24/10) kemarin.
George menegaskan jika nanti pihaknya menemukan barang bukti asal kayu dari kawasan HPH perusahaan, maka akan memunculkan kasus baru. "Kalau itu terbukti akan jadi LP baru,"ujarnya.
Menurut George, pihaknya menemukan dokumen kayu yang diangkut kedua sopir (tersangka) tersebut. Namun, surat suratnya tidak jelas. Dokumen pengiriman seharusnya dengan sistem online. Baru di print out. Tetapi kita temukan hanya dokumen bertuliskan tangan saja. Itupun hanya ada tujuan, tanpa tahu siapa yang ngirim,"jelasnya.
Saat ditanyakan soal kayu olahan dari perusahaan PT Tegar Nusantara Indah yang diekspor ke luar negri, George mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Nanti kita akan dalami. Termasuk dokumen dokumen yang ada di perusahaan itu. Nanti kita akan libatkan ahli,"katanya.
George juga mengatakan, saat ke lokasi kayu ilegal yang berada di logpon, Desa Pulau Mentaro turut, pihaknya juga menyita 1 unit truk Mitsubishi Fuso nopol BH 8148 MO yang bermuatan 41 batang dengan volume 26 M3/Kubik. Saat itu diduga telah bocor informasi nya ke para pelaku. Sebab, lanjut dia, saat tim sampai di lokasi hanya tertinggal tumpukan kayu gelondongan jenis Meranti dan hutan campuran dengan alat berat dan tronton yang ditinggal para pegemudinya.
"Kami sampai di lokasi sudah tidak ada lagi orang. Yang tinggal hanya barang bukti saja. Tronton dan alat berat serta empat tumpukan kayu, sebanyak 94 Batang dengan volume 57,23 kubik kayu. Sekarang alat berat di Polsek Kumpeh Ulu posisinya,"pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami lebih dalam peran masing masing tersangka. Menurut dia, dua sopir pengangkut kayu, Kiki dan Rizki merupakan orang suruhan yang dibayar oleh anak buah Apeng, karyawan PT Tegar Nusantara Indah. "Keduanya dibayar oleh karyawan tersangka ( Apeng),"ungkapnya.
Tabero menyebutkan, PT Tegar Nusantara Indah menampung kayu ilegal dari kedua tersangka yang tanpa dokumen jalan dan dokumen kayu pengambilan." Dari keterangan kedua tersangka inilah, kita kembangkan dan kita amankan tersangka Apeng,"jelasnya.
Sebelumnya Polda Jambi menetapkan Rizki, sopir truk pengangkut kayu ilegal sebagai tersangka (proses diversi). Dia ditangkap di Jalan Jambi - Suak Kandis, Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, pada Rabu (9/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ditangkap pelaku membawa 58 kayu ilegal dengan volume 7,82 kubik. Setelah itu, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, pada hari Selasa (22/10), dilakukan penangkapan terhadap Direktur PT Tegar Nusantara Indah, Ripin Alias Apeng. "Karena cukup bukti atas peristiwa pengangkutan kayu bulat tanpa dilengkapi Dukumen Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) yang dikendarai TSK RK," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013.(isw)
Terkait Mobil Dinas, Kejati Jambi Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Tebo hingga Sekwan
Pedagang Ayam Dibegal Batas Kayu Aro Ambai-Ujung Pasir, Polisi Diminta Tangkap Pelaku
Tampung Kayu Ilegal, Direktur PT Tegar Nusantara Indah Apeng Ditangkap
Tujuh Tersangka Proyek Asrama Haji Ditahan, Satu Diantaranya Mantan Kakanwil Kemenag