Tersangka Kayu Ilegal, Apeng Masih Dirawat

Selasa, 29 Oktober 2019 - 06:31:17 WIB - Dibaca: 2091 kali

()

JAMBI - Ripin Alias Apeng, tersangka kasus kayu illegal (illegal logging), masih dirawat secara intensif di RS Bhayangkara Polda Jambi. Sebelumnya, Direktur PT Tegar Nusantara Indah

Itu dilarikan ke rumah sakit, Kamis (24/10) pekan lalu. Dia tiba tiba drop sertelah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus kayu illegal.

Baca juga berita terkait : Baru Semalam Ditahan, Apeng Langsung Masuk Rumah Sakit

            Sumber Jambi one di RS Bhayangkara Polda Jambi mengatakan,  hingga Senin (28/10) sore Apeng masih menjalani perawatan secara intensif."Dari informasih saat ini Apeng masih di rawat di rumah sakit bhayangkara,"katanya.

Baca juga beita terkait: Kayu Ilegal yang Ditampung Apeng Diduga dari Areal PT Pesona dan PT PDIW

 

            Menurut sumber itu, Apeng dirawat inap di rumah sakit tersebut sejak Kamis pekan lalu. Dia dirawat di ruang tahanan isolasi rawat inap, di temani sejumlah keluarganya yang menunggunya. ‘’ Dia mengalami sakit serius, yakni Diabetes (DM) Tipe 2 dan Hipertensi (HT great 2,"jelasnya.

Baca juga berita terkait : Baru Semalam Ditahan, Apeng Langsung Masuk Rumah Sakit

            Selama dirawat, lanjut sumber ini, Bos PT Tegar Nusantara Indah tersebut juga diterapi oleh dokter yang menanganinya.

            Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero dikonfirmasi membenarkan Apeng masih menjalani perawatan." Iya masih di rawat,"ujarnya.

            Sebelum nya Ripin Alias Apeng dibawa kerumah sakit  RS Bhayangkara Kamis (24/10) sekitar pukul 19.00 Wib dengan dikawal polisi. Salah satunya Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP George Alexander Pakke.

Pada malam itu sejumlah rekan Apeng ada yang datang menjenguk. Malam itu Apeng langsung dirawat dengan ditemani keluarga di ruang IGD. Apeng diduga menderita sakit diabetes dan hipertensi.

            Apeng selaku Direktur PT Tegas Nusantara Indah ditangkap dan ditahan terkait penangkapan dua truk kayu gelondongan di kawasan kumpeh beberapa waktu lalu. Dua sopir truk pengangkut kayu illegal itu yakni, Kiki Pratama (17) Warga Kademangan, Kecamatan Jambui Luar Kota (Jaluko) dan Rizki Amanda (17) Warga Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi.

            Hasil penyelidikan, ada keterkaitan antara Apeng dengan dua truk ilegal yang diangkut kedua sopir tersebut. Kedua sopir mengaku sudah lebih lima kali mengangkut kayu ke gudang Apeng. Polisi menduga, kayu kayu yang ditampung Apeng berasal dari kawasan Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT Pesona dan PT Putra Duta Indah Wood (PDIW) yang berada di Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.

            Dalam pemeriksaan terungkap dua sopir pengangkut kayu, Kiki dan Rizki merupakan orang suruhan yang dibayar oleh anak buah Apeng, karyawan PT Tegar Nusantara Indah. Apeng menampung kayu ilegal dari kedua tersangka yang tanpa dokumen jalan dan dokumen kayu pengambilan. (isw)





BERITA BERIKUTNYA