Mantan Kemenag Jadi Tersangka Asrama Haji, Kuasa Hukum Pertanyakan Peran TP4D Kejati

Rabu, 30 Oktober 2019 - 08:40:18 WIB - Dibaca: 13383 kali

()

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Tim Kuasa Hukum Mantan Kakanwil Kemenag Jambi Taher Rahman yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Asrama Haji mempertanyakan peran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kuasa Hukum Mantan Kakanwil Kemenag Jambi Taher Rahman, Ihsan Hasibuan mengatakan kenapa tidak di konfrontir dengan tim TP4D Kejati Jambi yang memang berperan mengawasi dan meminimalisir terjadi korupsi dalam setiap proyek."Barang ini dari awal di awasi TP4D harus juga dipeirksa orang ini mengikuti tim TP4D rekomendasi nya,"katanya, Rabu (30/10/2019)

Dipersidangan nantinya akan meminta Tim TP4D Kejati dihadirkan sebagai saksi."Kita akan minta jaksa hadirkan tp4d di persidangan Jangan dia mau enak enak Bae,"tandasnya

Menurutnya pihaknya akan siap membuka semua fakta fakta yang tidak terungkap dalam proses penyidikan di Kepolisian. Bahkan dia menyebutkan status tersangka Taher Rahman dipaksakan untuk jadi tersangka.

"Menurut kami (red, Kuasa Hukum) jika klien kami di paksakan tak ada satu tanda tangan di berkas manapun,"katanya lagi.

Bahkan Hasibun menegaskan jika mantan kemenag itu tidak akan melarikan diri. Tetapi kenapa harus di tahan"Dia ini dia di sangkutkan biar bisa jadi tersangka,  dan Kenapa harus ditahan karena barang bukti lah disita, nak ngulangi Dio dak disitu lagi,"ujarnya.

Menurutnya dalam kasus ini penydik tembang pilih dalam menetapkan tersangka bahkan dia juga menyebutkan banyak saksi kunci tidak dihadirikan dalam pemeriksaan."Perkara ini tembang pilih banyak yang terlibat yang sekarang yang ditahan cuman 7 orang. Kontrakator belum, yang oknum polisi berpangkat Kombes yakni Miyanto belum di periksa,"ungkap nya.

Hasibuan menyebutkan Miyanto berperan dalam mengatur pertemuan dan yang lainnya antara perusahaan pemenang tender dengan pihak pihak terkait."Waktu itu Dio (red, Miyanto) yang mengatur perantaranya waktu itu,"ujarnya

Hal serupa juga di sampaikan Kuasa Hukum Mantan Kemenag lainnya yakni Fkri Riza menurutnya TP4D Harus dihadirkan karena salah satu pihak yang menjadi penanggung jawab."Tp4d harus di hadirkan, dan Miyanto, kalau seandainya kemenag itu bisa jadi tersangka,"sebut nya.

TP4D Kejati Jambi saat itu Tali Wondo dan Imran Yusuf yang berperan harus di hadirikan."Kedua orang ini harus dihadirkan Disidang oleh jaksa,"tandasnya (isw)

 





BERITA BERIKUTNYA