TEBO- Terhitung sejak bulan Januari tahun 2020 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi mengalami kenaikan sebesar Rp 2.630.162,13 atau sekitar 8,51 persen dari UMP sebelumnya. Ini disampaikan langsung oleh Soleh,SST, Kadis Perindustrian, Perdagangan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Tebo.
"Sesuai surat keputusan Gubernur yang ditanda tangani pada tanggal 25 September 2019, ditetapkan besaran UMP Jambi tahun 2020 sebesar Rp 2.630.162,13," ujarnya kepada Jambione.com, senin (4/11).
Lanjut Kadis, keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 untuk seluruh Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Tebo.
"Mengalami kenaikan sekitar Rp 206.272,97 dari UMP saat ini yakni Rp 2.423.889,16, artinya naik 8,51 persen dari UMP Provinsi Jambi sebelumnya," jelas Soleh.
Menurutnya, kenaikan UMP Provinsi Jambi ini menyusul turunnya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang meminta Gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2020 sesuai dengan rumusan dalam PP No. 78 tahun 2015.
"Keputusan Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Kementerian Ketenaga Kerjaan RI, yang meminta Gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2020 sesuai rumusan dalam PP No. 78 Tahun 2015," pungkas Soleh. (lga)