JAMBI -- Polresta Jambi melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua orang anggota nya yakni Brigadir Eri Mianto (EM) dan Bribtu Ade Agung (AG), Senin (18/11/2019) sekitar pukul 08.00 wib di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan pihaknya melakukan pencopotan keduanya karena terlibat dalam kasus narkotika.
"Dua polisi yang dipecat karena terlibat narkoba,"katanya.
Dover menegaskan kedua personil tersebut tidak hanya sekali terlihat dalam kasus narkoba. Bahkan sejumlah peringatan sudah di lakukan. Tetapi masih terus melakukan.
"Pemberhentiaan dua personel tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Jambi, karena mereka sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali,"ujarnya.
Dalam sidang etik yang di lakukan internal kepolisian. Keduanya tersebut sudah tidak layak untuk menjadi anggota kepolisian.“Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,"ucapnya.
Keduanya bertugas di Polresta Jambi dan Polsek Pelayangan tidak hanya sekali keduanya. "Brigadir EM yang berdinas di Polsek Pelayangan dan Briptu AG yang berdinas di Sium Polresta,"ujarnya.
Keduanya melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dover menegaskan pemecatan dua orang tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran untuk jajaran lainnya."Kami berharap ini jadi pelajaran bagi anggota polisi, untuk menjahui narkoba"tandasnya (isw)
Ungkap Jaringan Lapas, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Hotel
Jadi Tersangka, Kejati Belum Terima SPDP Dua Bos Perusahaan Tersangka Kahutla
Asiang Sebut Apif Firmansyah Pinjam Uang Untuk Rental Mobil Pilkada
Asiang Sebut Apif Firmansyah Pinjam Uang Rp 1 M Untuk Pilkada Muaro Jambi
Asiang Akui Kerap Beri Pinjaman Pejabat PU, Agar Mudah di Ingat Kalau Ada Proyek