JAMBI -- Sidang perdana untuk tiga terdakwa yakni Gusrizal, Supardi dan Elhelwi menjalani sidang perdana pada Kamis (5/12/2019) mendatang di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jambi.
Ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 yang terjerat dalam kasus Korupsi suap ketok palu APBD Jambi 2017 dan 2018.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni mengatakan ketiganya akan di sidang di pengadilan Tipikor untuk agenda dakwaan. "Kamis 5 Desember 2019 akan sidang perdana,"katanya, Senin(2/12/2019)
Dia menyebutkan nantinya akan ada tiga hakim yang menangani kasus tersebut. "Ketua majelis hakim Pak Purba, Pak Adly dan Ibu Eshinta,"tandasnya (isw)
Ngamar di Hotel Melati, Lima Pasang Bukan Pasutri di Amankan Polisi
Polisi Gerebek Gudang Miras, Pemiliknya Disebut sebut Bernama Asun, Juga Diamankan
Sufardi, Gusrizal dan El Helwi Tunggu Jadwal Sidang, KPK Segera Garap Enam Tersangka Suap Pengesa
Para Panambang Tinggalkan Lokasi Sumur Ilegal, Kapolda Optimis Berantas Illegal Drilling dari Hulu
Dody: Cornelis Minta Proyek Rp 50 M, 13 Kontraktor Penyumbang Uang Ketok Palu 2017 Dapat Proyek