Dody: Cornelis Minta Proyek Rp 50 M, 13 Kontraktor Penyumbang Uang Ketok Palu 2017 Dapat Proyek

Rabu, 27 November 2019 - 08:05:19 WIB - Dibaca: 5938 kali

()

JAMBI – Mantan kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Dody Irawan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, dengan terdakwa Muhamadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin, di pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (26/11) kemarin. Dalam kesaksiannya, Dody mengungkapkan uang ketok palu RAPBD 2017 mencapai Rp 9 Miliar.

Uang itu dikumpulkan dari sekitar 13 kontraktor yang menjadi rekanan  Dinas PUPR Provinsi Jambi. Menurut dia, semua rekanan yang menyumbang dana untuk ketok palu RAPBD 2017 itu mendapat jatah proyek.

            Dody mengungkapkan, awal mula adanya permintaan uang ketok palu itu dia ketahui 

Ketua DPRD Cornelis Buston. Mendapat permintaan tersebut dia lalu menghadap dan memberitahu Gubernur Jambi Zumi Zola. Setelah bertemu Zola, dia diarahkan ke Apif Firmansyah untuk berkoordinasi terkait uang ketok palu tersebut.

            "Waktu itu, saya lapor kepada Gubernur Jambi (Zumi Zola) karena ada permintaan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD 2017,"katanya, di depan majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Yandri Roni.

            Selain permintaan uang ketok palu dari anggota DPRD, menurut dia, Ketua DPRD Jambi saat itu Cornelis Buston juga meminta proyek nilainya fantastis, mencapai Rp 50 Miliar."Ada Permintaan ketua DPRD Jambi proyek nilainya gede. Saya konsultasi ke gubernur dan juga sama suruh koordinasi dengan dia (Apif),"ungkapnya.

            Saat itu yang menyelesaikan permintaan proyek Rp 50 milia tersebut Apif Firmansyah. Bahkan dia memerintahkan dirinya untut membuat list yang menerima proyek. ‘’ Ada 13 rekanan yang memberikan uang untuk pengesahan RAPBD Jambi 2017. Namun saya hanya ingat empat rekanan saja yang saya kenal. Edi Tebing, Pak Mael (Bungo) , dan pak Paut Syakarin. Yang satu lagi saya lupa siapa,”ungkapnya.

            Dia membeberkan uang yang didapat dari Paut Sakirin, diganti dengan dua proyek APDB Jambi 2017 . ’’  Semua rekanan yang uangnya nyetor uang dapat proyek dari Dinas PURP. Waktu itukan saya yang mendajabat kadisnya, jadi saya tahu,” tegasnya.

            Dari hasil pengumpulan dana dari rekanan itu terkumpul Rp 9 Miliar.  Uang tersebut kemudian didistribusikan ke anggota DPRD dan unsur pimpinan. ‘’Hasil loby Apif,  Cornelis yang awalnya meminta proyek senilai Rp 50 miliar. Akhirnya hanya mendapatkan Rp 1 miliar dalam bentuk uang tunai. Ketua komisi juga minta tapi dibawah itu,"jelasnya.

            Dody menambahkan, pada tahun 2017 lalu permintaannya beda dengan tahun 2018. Dia menyebutkan ada beberapa tambahan lagi yang nilainya cukup fantastis. “Rinciannya begini, pak Cornelis dapat Rp 1 miliar, almarhum pak Zoerman Rp 700 juta, pak Syahbandar dan pak Chumaidi  sama masing masing Rp 650 juta,” katannya.

            Dia menamhabkan, ketua badan Anggaran (Banggar) dan ketua Komisi III meminta uang lebih dari jatah anggota DPRD. ‘’Kalau anggota biasa hanya dapat Rp 200 juta, tapi belakangan Zainail Abidin minta uang lagi sebanyak Rp 300 untuk jatah ketua komisi dan ketua banggar,”sebutnya.

            Lalu ketika ditanya jaksa bagaimana bisa uang sampai ke tangan tida terdakwa, Dody mengaku tidak tahu. Menurut Dody, pada saat pengesahan RAPBD 2017, tugasnya hanya mencari dana. Bagaimana cara pembagiannya dia mengaku tidak tahu. "Kalau cara distribusi tidak paham, yang jelas saya hanya mencari uang saja. Uang yang saya dapat, ada kaitannya dengan pekerjaan saya,” tegasnya.

            ‘’ Yang jelas tukang antar uang itu Kusnindar bagi anggota dewan, kalau  Muhammad Imanuddin (IIM) yang antar kepada pimpinan dewan,” subutnya. “Tapi kalau jatah Syahbandar saya yang antar, karena dia telepon saya, ya saya kasih saja,” tambahnya.

            Lalu Jaksa bertanya kenapa dia mengundurkan diri dari Jabatan Kadis PUPR Provinsi Jambi. Dody mengatakan dia tidak kuat dengan tekanan. “Saya sudah tidak sanggup  lagi. Sudah dimimta tolong carikan uang, setelah itu diminta menarik kometmen Fee dari renakan sebasar 12 %. Makanya saya mengundurkan diri saja, dari pada dicopot karena dianggap tidak royal,”ungkapnya.

            Sementara itu, saksi lainnya, Veri Aswandi mengaku pernah diajak mengantarkan uang senilai Rp 140 juta ke Zainal Abidin oleh Muhammad Imaduddin. Namun dia tidak tahu jika uang itu untuk apa. "Tau kalau untuk ketok palu, tapi apakah itu jatah anggota biasa atau jatah Komisi III," kata Veri. 

            Sebelum mengantarkan uang kepada Zainal Abidin, Veri juga diminta untuk menemani Muhammad Imaduddin mengantar uang ketok palu kepada Ar Syahbandar pada awal Januari.

"Waktu itu uangnya diberikan kepada seorang perempuan. Katanya itu staf pak Syahbandar. Saya tidak tahu berapa jumlahnya. Yang jelas itu jatah pimpinan dewan,"katanya lagi. 

            Sepengatahuannya, lanjut Veri,  jatah pimpinan dewan yang memberikan adalah Muhammad Imaduddin. Lalu, saksi lainnya, Shendy Hefria Wijaya, mengaku diminta Iim mengantarkan unag jatah  Chumaidi Zaidi ke kawasan Paal Merah 

            "Saya dikasih nomor  pak Chumaidi sama Iim. Pas saya telepon, disuruh antar ke rumahnya. Setelah uang diterima, saya lapor Iim jika sudah diantar,"sebutnya.

            Shendy mengaku tahu kalau itu uang ketok palu. ‘’ Tapi saya tidak tahu jumlahnya. Kata Iim Rp 50 juta. Saya lupa ngantarnya bulan apa. Yang jelas itu masih panas-panasnya pemilu kalau tidak salah,"sambungnya.(isw)





BERITA BERIKUTNYA