JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Joe Fandy Yoesman Alias Asiang terdakwa ketok palu APBD Jambi 2018 dengan tuntutan selama 30 bulan penjara.
"Meminta majelis hakim untuk mematuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun di kurangi dengan masa tahanan untuk terdakwa,"kata Jaksa KPK Iskandar Marwoto di depan Majelis Hakim Viktor.
Selain itu jaksa juga menjatuhi denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa di tuntut dengan asal 5 ayat 1 huruf A UU Tipikor Jo Pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP." Dituntut pada dakwaan pertama jaksa,"ujarnya.
Selain itu berkas perkara terdakwa digunakan dalam perkara lain. "Untuk berkas digunakan untuk terdakwa Supardi dan kawan kawan,"tandasnya (isw)
Brantas Ilegal Driling, Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan ke Batanghari dan Sarolangun
Milik Senpi dan Jadi Polisi Gadungan Warga Muratara Diringkus Polisi
Kembangkan Narkotika Jaringan Lapas, Polisi Kembali Ungkap Peredaran Sabu
Alphard Hilang di RSUD Raden Mattaher Ditemukan, Polisi Akan Ungkap Sindikat Mafia Mobil
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Begini Kronologis Persoalan Mobil Alpard Yang Hilang di RSUD Jambi