JAMBI -- Ariyanto (36) Warga Dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tersebut menjadi polisi gadungan dan memiliki bersenjata api (senpi) diringkus Tim Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Jum'at (22/11/2019) sekitar pukul 07.00 wib di Kamar Hotel Lestari, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan tersangka tersebut ditangkap lantaran mengaku anggota polri. Kemudian tim Resmob Polda Jambi mengikuti gerak gerik tersangka. "Saat berada di hotel tersebut tersangka di tangkap. Ternyata selain mengaku anggota polisi, juga memiliki senjata api yang memiliki peluru sebanyak lima butir,"katanya, Senin (25/112/2019)
Kemudian kata Dadan, tersangka tersebut dibawa ke Polda Jambi dan dilakukan pemeriksaan identitas dan pemeriksaan lainnya. "Dia sudah kita ikuti, dan dari penangkapan itu ditemukan barang bukti KTP dengan identitas polri dan indentitas sebagai petani,"ungkapnya.
Tersangka kerap menggunakan nama Edy Mulyadi saat mengaku anggota polisi kepada masyarakat. "Dua ini KTP nya, satu polri satu lagi masyarakat biasa petani,"ujarnya.
Saat ditanya, apakah ada dugaan pembuatan KTP palsu juga dilakukan tersangka. Dadan menegaskan akan mendalami terkait dua identitas yang dimiliki tersangka tersebut. "Kita dalami dulu, keduanya diterbitkan dukcapil Muratara Sumsel,"ungkapnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga memiliki topi polisi yang kerap digunakan pelaku sehari hari. "Ini topi mirip topi polisi, tapi tidak mengaku pangkat dia ini,"sebutnya.
Saat ditanya adakah korban dari tersangka tersebut selama menggunakan identitas polri dan memiliki senpi. Dadan menyebutkan hingga saat ini belum ada korban. Namun tidak menutup memungkinkan akan ada korban. "Kalau dari pemeriksaan sementara ga ada,tapi kan masih akan kita dalami,"ucapnya.
Tersangka mengaku membeli senpi dari seseorang dengan harga Rp 500 ribu. Satu peluru sudah digunakan saat uji coba di pembelian. "Semua enam peluru tapi tinggal lima, dia sudah menggunakan selama enam bulan terakhir,"ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka Ariyanto atau Edi Mulyadi disangka dengan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas tuduhan melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan tersangka ditahan di sel Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita akan dalami lebih lanjut terkait senpi dan yang lainnya,"tandasnya (isw)
Kembangkan Narkotika Jaringan Lapas, Polisi Kembali Ungkap Peredaran Sabu
Alphard Hilang di RSUD Raden Mattaher Ditemukan, Polisi Akan Ungkap Sindikat Mafia Mobil
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Begini Kronologis Persoalan Mobil Alpard Yang Hilang di RSUD Jambi