Musnahkan Barang Ilegal, Bea Cukai Jambi Tertutup

Rabu, 20 November 2019 - 13:32:33 WIB - Dibaca: 1605 kali

()

JAMBI -- Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean B Jambi tersebut melakukan pemusnahan barang hasil tangkapan secara ilegal baik rokok, dan obat obatan namun dilakukan secara tertutup.

Humas Bea Cukai Jambi Dini saat di konfirmasi Jambione.com mengatakan alasan tidak di menghadirkan awal media dalam pemesanan tersebut yakni karena tidak adanya informasi dari panitia. Namun, dalam foto yang diterima jambione.com, Humas Bea Cukai Jambi tersebut  berada dalam pemusnahan."Iya pak, panitia tdk info ke saya utk minta undang media,"katanya, Rabu (20/11/2019)

Dini menegaskan yang di undang dalam pemusnahan tersebut yakni hanya kepala seksi yang ada di bea cukai Jambi "Seksi2 diundang hadir, Mksdnya kepala seksinya,"ujarnya.

Terkait pemusnahan yang secara tertutup tanpa ada media, Dini meminta maaf."Maaf ya pak,"tandasnya

Informasi yang di peroleh jambione.com pemusnahan tersebut dilakukan pada Rabu (20/11/2019) pagi. Pemusnahan di lakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi. 

Pemusnahan tersebut berdasarkan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-304/MK.6/KN.5/2019 tanggal 14 Agustus 2019, Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi Nomor S045/MK.6WKN.04/KNL.01/2019 tanggal 06 Agustus 2019, dan Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi Nomor S041/MK.6/WKN.04/KNL 01/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang terdiri dari .

Produk Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 286.400 (dua ratus delapan puluh enam ribu empat ratus) batang.

Barang Hasil Pelimpahan Perkara dari Kepolisian Perairan Polda Jambi sebanyak 10.128 Pcs. 6 (enam) paket Barang Kiriman Pos berupa obat-obatan, sex toys, dan part senjata api. 

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 490.926.500 (empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp 45.713.400 (empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah). (isw)

 





BERITA BERIKUTNYA