JAMBI – Sidang perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah kembali dilanjutkan di pengadilan Tipikor Jambi, hari ini, Selasa (26/11). Jaksa KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi untuk didengar keterangannya. Salah satunya Apif Firmansyah, mantan asinten pribadi Zumi Zola yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari Golkar.
Saksi lainnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan dan pengusaha (kontraktor) Faud Syakarin. Lalu, Beri Aswandi, Shendy Hefria Wijaya, Basri dan Budi Nurahman.
Melihat saksi yang akan dihadirkan, matari pemeriksaan sepertinya lebih banyak kepada suap pengesahan RAPBD 2017.
Berdasarkan fakta sidang sebelumnya diketahui, Apif dan Dodi banyak berperan dalam mencari uang dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi saat pengesahan RAPBD 2017. Begitu juga dengan Faud Syakarin, namanya disebut sebut dalam sidang sebelumnya terkait pengesahan RAPBD 2017.
Selain Effendi Hatta Cs, terdakwa lainnya Joe Fandy Yoesman hari ini akan mendengar tuntutan jaksa terkait kasus yang sama. Jaksa penuntut umum (JPU) komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Mochamad Wiraksajaya mengatakan, semua penyataaan dan pengakuan para saksi sudah cukup kuat untuk membuktikan Asiang turut serta dalam suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
"Semua keterangan saksi sudah cukup. Kan sudah ada yang mengaku menerima uang. Yang pinjam uang juga sudah memyebutkan dari siapa,” katanya. (isw)
Kembangkan Narkotika Jaringan Lapas, Polisi Kembali Ungkap Peredaran Sabu
Alphard Hilang di RSUD Raden Mattaher Ditemukan, Polisi Akan Ungkap Sindikat Mafia Mobil
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Begini Kronologis Persoalan Mobil Alpard Yang Hilang di RSUD Jambi
Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polresta Jambi di Copot Tak Hormat.