Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi

Kamis, 21 November 2019 - 11:45:41 WIB - Dibaca: 2419 kali

()

KUALA TUNGKAL --Upayapenyelundupan narkotika jenis sabu dan puluhan ribu butir Extaci dan pil H Five berhasil digagalkan aparat kepolisian pada Selasa malam, sekira pukul 23.30 WIB.

Selain mengamankan tiga jenis yang narkotika tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yang berinisial MA dan S.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat AKP Eko Prasetyo Dafarta, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya narkotika yang dimankan dari tangan dua orang yang membawa barang haram tersebut.Disebutkannya, penangkapan ini dilakukan oleh Subdit III Mapolda Jambi di wilayah Kecamatan Betara.

"Tiga jenis narkotika ini dikemas dalam 13 bungkus besar dan 5 bungkus kecil. Yang terdiri dari 8,2 kg sabu, lebih kurang10 ribu pil H FIVE dan ekstasi lebih kurang 40 ribu butir,”bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu sore

Kata Eko, barang haram tersebut masuk ke Kuala Tungkal melalui dermaga Roro. Dari pelabuhan Roro ini, belasaan kilo narkotika ini, oleh MA dititipkan ke sopir dump truck berinisial S. Untuk selanjutnya dibawa ke Betara tepatnya ke rumah orang tua MA.

“Tersangka MA dibekuk di jembatan Parit Arman, Betara. Tidak ditemukan narkotika saat digeledah. Namun kemudian MA jika seluruh barang tersebut dititipkan ke dump truck warna kuning yang dikendaraai S,”sebutnya.

Setelah mendengarkan nyanyian tersangka MA, polisi langsung bergerak mengejar dump truck yang membwa narkoba tersebut. Kendaraan ini pun ditemukan terparkir di sebuah rumah masih di Kecamatan Betara dan langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan belasan bungkus narkoba.Tidak sampai di situ saja, berdasarkan keterangan MA kepada anggota, dirinya masih memiliki narkoba yang disimpan di rumah mertuanya di Kota Jambi.

“Dari penangkapan itu 8,2 kg sabu berikut puluhan ribu pil ekstasi dan H Five, turut jugadiamanakan empat unit handphone, satu unit dump truck, tiga buah buku tabungan, dan satu motor Honda Scoopy warna merah.,”beber Eko.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga membuktikan jika kedua tersangka positif menggunakan afetamin (son)





BERITA BERIKUTNYA