Rugikan Negara Rp 12, 8 M, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Auditorium UIN STS Jambi

Selasa, 26 November 2019 - 15:36:32 WIB - Dibaca: 2655 kali

()

JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan tiga orang tersangka kasus pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin (STS) Jambi tahun anggaran 2018 yang merugikan negara Rp 12,8 miliar 

Ketiganya tersebut yakni  Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktr PT Lambok Ulina.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus korupsi UIN STS Jambi. "Kasus UIN STS Jambi penyidik sudah tetapkan tiga tersangka,"katanya, Selasa (26/11/2019)

Kasi Penyidikan Kejati Jambi Willyanto mengatakan pihaknya menetapkan ketiga karena telah merugikan negara. "Total anggaran Rp 35,5  miliar dan telah merugikan negara Rp 12.8 miliar,"ujarnya.

Willyanto menegaskan tersangka tersebut ditetapkan hari ini. Dan langsung ditahan di Lapas Klas II A Jambi. "Hari ini kita tahan untuk 20 hari kedepannya,"tandasnya. (isw)





BERITA BERIKUTNYA