JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan tiga orang tersangka kasus pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin (STS) Jambi tahun anggaran 2018 yang merugikan negara Rp 12,8 miliar
Ketiganya tersebut yakni Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktr PT Lambok Ulina.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus korupsi UIN STS Jambi. "Kasus UIN STS Jambi penyidik sudah tetapkan tiga tersangka,"katanya, Selasa (26/11/2019)
Kasi Penyidikan Kejati Jambi Willyanto mengatakan pihaknya menetapkan ketiga karena telah merugikan negara. "Total anggaran Rp 35,5 miliar dan telah merugikan negara Rp 12.8 miliar,"ujarnya.
Willyanto menegaskan tersangka tersebut ditetapkan hari ini. Dan langsung ditahan di Lapas Klas II A Jambi. "Hari ini kita tahan untuk 20 hari kedepannya,"tandasnya. (isw)
Breaking News !!! Beredar Informasi Kejati Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Auditorium UIN STS Jambi
Brantas Ilegal Driling, Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan ke Batanghari dan Sarolangun
Milik Senpi dan Jadi Polisi Gadungan Warga Muratara Diringkus Polisi
Kembangkan Narkotika Jaringan Lapas, Polisi Kembali Ungkap Peredaran Sabu