JAMBI -- Beredar Informasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Auditorium Universitas Islam Negri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi sebanyak tiga orang, Selasa (26/11/2019)
Informasi yang bereda Kejati Jambi menetapkan tiga tersangka kasus Auditorium UIN STS Jambi. Penetapan tersebut dilakukan Selasa (26/11/2019) siang. Belum diketahui siapa saja ketiga orang tersebut.
Sementara itu, sumber Jambi one di Kejati Jambi menyebutkan ada kemungkinan akan ada tiga orang yang menjadi tersangka. "Kemungkinan tiga, dan satu kayanya ga datang,"katanya.
Saat ditanya, apakah salah satu tersangka tersebut berinisal J. Ia tidak mengetahui identitas tersebut. "Belum tau siapa identitas nya,"tandasnya.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany meminta awak media untuk ke Kejati Jambi. "Mobil tahanan sudah siap ada yang baru,"tandasnya singkat (isw)
Brantas Ilegal Driling, Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan ke Batanghari dan Sarolangun
Milik Senpi dan Jadi Polisi Gadungan Warga Muratara Diringkus Polisi
Kembangkan Narkotika Jaringan Lapas, Polisi Kembali Ungkap Peredaran Sabu
Alphard Hilang di RSUD Raden Mattaher Ditemukan, Polisi Akan Ungkap Sindikat Mafia Mobil
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi