JAMBI - Sidang lanjutan Kasus Suap APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 dengan terdakwa Muhamadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin tersebut mengahdirkan tuju saksi salah satunya yakni Mantan Kadus PU Provinsi Jambi Dodi Irawan yang menyebutkan jika yang memberikan uang akan mendapat proyek.
Dodi Irawan mengatakan jika dirinya melakukan pencatatan siapa saja yang bisa diminta bantu keuangan. Kemudian yang bisa membantu tersebut akan mendapatkan proyek.
"Waktu itu saya di suruh mencatat siapa saja rekanan yang di bisa dimintai tolong, di dalam daftar itu kalau tidak salah ada nama Asiang dan Paut Sakarin," katanya
Ketika ditanya bagaimana cara mendistribusikan uang ketok palu, Dody mengaku, jika pemberian uang Afip Firmansyah lah yang mengaturnya.
"Kalau itu saya tidak tahu lagi, karena saya hanya bantu Carikan uang saja, setelah itu saya tidak tahu lagi," katanya.
Setelah mendapat uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD, dia melaporkan ke Gubernur Jambi Zumi Zola (mantan gubernur, red). Jika perintahnya, ketika itu Zola mengatakan jika yang membantu meninjau uang akan mendapatkan imbalan yang sepadan.
"Waktu itu pak gubernur bilang mereka (red, pemberi uang) akan mendapatkan proyek di tahun 2017." tandasnya. (isw)
Breaking News !!! Beredar Informasi Kejati Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Auditorium UIN STS Jambi
Brantas Ilegal Driling, Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan ke Batanghari dan Sarolangun
Milik Senpi dan Jadi Polisi Gadungan Warga Muratara Diringkus Polisi
Kembangkan Narkotika Jaringan Lapas, Polisi Kembali Ungkap Peredaran Sabu
Alphard Hilang di RSUD Raden Mattaher Ditemukan, Polisi Akan Ungkap Sindikat Mafia Mobil