JAMBI - M Arasy dan Sucipto kedua tersebut merupakan tersangka kurir sabu seberat 8,211 kg dan ekstasi sebanyak 50.218 butir yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Tanjung Jabung. Saat ini Kepolisan tengah memburu pemilik barang haram tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis mengatakan pihaknya menangkap keduanya di lakukan beberapa waktu lalu di Jembatan Parit Arman, Betara.Saat ini kata dia. Pihaknya masih memburu pemilik barang haram itu yang diketahui berinisial T. "Kita masih terus melakukan pendalaman siapa pemilik barang haram ini,"katanya, Selasa (26/11/2019).
Dari penangkapan barang haram tersebut. Polisi berhasil menyelamatkan 91.000 jiwa dari narkotika.
"Ini Tangkapan ke dua, yang pertama berhasil lolos, tapi kali ini berhasil diamankan sebelum barang haram itu berhasil di edarkan," sebutnya.
Narkotika tersebut merupakan jaringan Malaysia yang dibawak masuk ke Jambi. "Masuk lewat perairan Kepri masuk ke Jambi,"tandasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2 dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 8,211 kg dan ekstasi sebanyak 50.218 butir dari dua kurir narkoba yakni Sucipto dan M Arasy, Selasa (19/11/2019) di Kecamatan Betara.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan sebanyak 13 bungkus besar dan 5 bungkus kecil. Yang terdiri dari 8,2 kg sabu, lebih kurang 50 ribu pil H FIVE dan ekstasi lebih kurang 50 ribu lebih ribu butir.
Barang haram tersebut masuk ke Kuala Tungkal melalui dermaga Roro. Dari pelabuhan Roro ini, belasaan kilo narkotika ini, oleh M Arsy dititipkan ke sopir dump truck berinisial Sucipto Untuk selanjutnya dibawa ke Betara tepatnya ke rumah orang tua M Arasy. Selain sabu dan ekstasi itu polisi mengamankan empat unit handphone, satu unit dump truck, tiga buah buku tabungan, dan satu motor Honda Scoopy warna merah. (isw)
Warga Menado, Karyawan PT Jebus Tewas Saat Perjalan ke Jambi
Rugikan Negara Rp 12, 8 M, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Auditorium UIN STS Jambi
Breaking News !!! Beredar Informasi Kejati Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Auditorium UIN STS Jambi
Brantas Ilegal Driling, Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan ke Batanghari dan Sarolangun
Milik Senpi dan Jadi Polisi Gadungan Warga Muratara Diringkus Polisi