KPK Terbangkan Tiga Tersangka "Ketok Palu" ke Jambi

Kamis, 28 November 2019 - 12:30:17 WIB - Dibaca: 2027 kali

()

JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbangkan tiga tersangka kasus korupsi suap APBD Jambi 2018 ke Jambi untuk di limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Supardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Kamis (28/112/2019).

Menurut informasi, tiba di Jambi tiga tersangka KPK ini lngsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Indra Armendaris Kuasa Hukum Elhelwi mengatakan pelimpahan tersebut belum mendpaat informasi jika kliannya telah dibawa ke Jambi. Indra sendiri mengaku sedang berada di Sarolangun. Namun begitu dia mengaku telah diberitahu dari pihak KPK terkait rencana pelimpahan ini.

 "Memang minggu lalu, diberitahukan terkait rencana pelimpahan ini, tapi hari ini saya belum dapat informasi apakah sudah dibawa ke Jambi apa belum," katanya. 

Sementara itu, sejumlah sumber Jambione di pengadilan Tipikor Jambi mengatakan jika ketiganya tersebut kemungkinan akan di limpahkan. "Ga mungkin mereka bolak balik, Jambi Jakarta, mereka itu sudah tahap dua tinggal limpah ke kita (red, pengadilan Tipikor Jambi),"tandasnya (isw)





BERITA BERIKUTNYA