JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali melimpahkan tiga berkas dan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (28/11) kemarin. Ketiga tersangka yakni Sufardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi. Ketiganya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Pantauan Jambi one, ketiga tersangka dibawa Jaksa KPK dari Jakarta ke Jambi menggunakan pesawat Lion Air. Pesawat mendarat di bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi sekitar pukul 12.15 Wib. Selanjutnya, Sufardi Cs langsung dibawa ke Lapas Klas II A Jambi menggunakan dua mobil rental Inova warna putih.
Di Lapas, Supardi, Gusrizal dan El Helwi ditempatkan dalam kamar sel Blok E1 Tipikor. Mereka bertiga ditahan sementara di lapas menunggu jadwal persidangan. Selanjutnya, pukul 13.30 Wib, jaksa KPK tiba di pengadilan Tipikor Jambi membawa tiga koper berisi bekas perkara ketiga tersangka, dengan nomor surat dakwaan 115/TUT/01/04/11/24/19.
Ketiganya tersangka tersebut nantinya akan didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa KPK, Febi Dwiyandos mengatakan berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan cukup dan lengkap. "Yang kita limpahkan hari ini Supardi Nurzain dan Gusrizal dari Golkar dan El Helwi dari PDI-P,"katanya.
Menurut dia, setelah dilimpahkan akan ada pemberitahuan jadwal persidangan dan majelis hakimnya. "Tadi katanya dua atau tiga hari lagi, kita (Jaksa KPK) akan menerima jadwal sidang dakwaan," sebutnya.
Febi mengatakan, masih ada emam tersangka lagi yang akan segera diselesaikan berkas perkaranya. "Yang sisanya nanti akan menyusul, karena masih dalam penyelidikan, mungkin dalam waktu dekat akan ada perkembangan terbaru,"ungkapnya.
Seperti diketahui, terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ini, 12 anggota DPRD Provinsi Jambi (sekarang mantan) ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dalam proses persidangan. Yaitu Zainal Abidin, Effendi hatta dan Muhammadiyah. Lalu tiga lagi, Sufardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi tinggal menunggu jadwal sidang.
Sementara enam tersangka lagi belum diproses dan ditahan. Yaitu, tiga mantan pimpinan dewan, Cornelis Buston, AR Syahbandarm dan Chumaidi Zaidi. Tiga tersangka lagi, yakni Tadjudin Hasan (PKB), Cek Man (Hanura) dan Parlagutan Nasution (PPP).
Selain ke 12 tersangka, apakah bakal ada tersangka baru? Febi menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka laina. Namun ia belum bisa memastikan. Sebab hal itu merupakan kewenangan penyidik di KPK. "Kita lihat dari dari fakta persidangan. Akan dikembangkan oleh penyidik, bukan kita,"tandasnya.
Sebelumnya, terkait kasus ini sejumlah pihak sudah divonis hakim. Diantaranya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun. Sekarang Zola dmendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Lalu, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Asisten III Saifudin, mantan Plt Kadis PUPR Arfan dan mantan Ketua Fraksi PAN Supriono sedang menjalani masa hukuman di Lapas Jambi. Sementara Saifudin dithan di Lapas Muarasabak.
Satu tersangka lagi, Joe Fandy Yoesman, pengusaha yang ‘meminjamkan’ dana Rp 5 M untuk menyuap dewan baru dituntut 2,5 tahun penjara, Selasa 26 November 2019 lalu. (isw)
Para Panambang Tinggalkan Lokasi Sumur Ilegal, Kapolda Optimis Berantas Illegal Drilling dari Hulu
Dody: Cornelis Minta Proyek Rp 50 M, 13 Kontraktor Penyumbang Uang Ketok Palu 2017 Dapat Proyek
Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Malaysia, Polisi Masih Buru Pemilik
Warga Menado, Karyawan PT Jebus Tewas Saat Perjalan ke Jambi
Rugikan Negara Rp 12, 8 M, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Auditorium UIN STS Jambi