JAMBI- Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi kembali menyegel salah satu usaha tak punya izin. Usaha tersebut berbentuk Toko Serba Ada (Toserba) dengan bentuk ruko 3 pintu. Usaha itu berada di wilayah Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.
"Kita lihat ruko ini digunakan untuk tempat penyimpanan (pergudangan,red). Sementara izinnya hanya ada untuk Toserba. Jadi gudang ini yang kita segel, karena gudangnya tak ada izin," kata Kasatpol PP Kota Jambi, Yan Ismar (2/12).
Yan Ismar mengatakan bahwa setelah disegel tersebut, besok (selasa,red) pihaknya bersama dengan tim terpadu akan menggelar rapat kembali. Pihaknya juga akan mengundang pemilik usaha untuk dimintai keterangan.
"Tadi pas kita segel, pemiliknya bilang punya izin. Tapi mereka bilang berkas izinnya sudah dicari belum ketemu. Jadi kita undang ke kantor untuk klarifikasi," ujarnya. (ali)