JAMBIONE.COM, JAMBI -- Tiga terdakwa kasus suap Ketok Palu APBD Jambi 2017 dan 2018 jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (5/12/2019)
Ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Morailam Purba, Adly dan Shinta.
Jaksa KPK Febi Dwiyandos membacakan dakwaan untuk ketiga terdakwa tersebut."Berada di kantor DPRD Jambi, Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Kantor Gubernur Jambi dan seterusnya,"katanya.
Jaksa KPK tersebut mengatakan terdakwa bersama sama dengan Erwan Malik Saifudin dan yang lainnya. "Yang ada dalam berkas terpisah,"ujarnya.