Hingga Akhir Tahun, Kejati Baru Tangkap 4 Buronan

Senin, 09 Desember 2019 - 06:36:39 WIB - Dibaca: 1342 kali

(IST/Jambione.com)

JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga akhir tahun 2019 hanya mampu menangkap 4 orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara jumlah buronan Kejati Jambi yang masuk DPO sebanyak 13 orang. Namun, penangkapan empat DPO itu sudah melebihi yang ditargetkan. 

"Iya, target kita tiga. Tapi kita bisa tangkap empat dari 13 DPO,"kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, Minggu (8/12). Menurut dia, hingga saat ini tim Kejati masih terus melakukan pencarian buronan buronan yang masuk DPO tersebut. Dia juga meminta kerja sama semua pihak, untuk memberikan informasi, jika mengetahui keberadaan para burinan tersebut.

"Ada yang sudah ditangkap oleh petugas intelijen Kejati bersama kejari. Ada juga yang beritikad baik menyerahkan diri. Dan masih terdapat beberapa orang lagi yang masih dalam pencarian,” kata Lexy. 

Menurut dia, keberhasilan kejaksaan melacak keberadaan para buronan itu tidak  terlepas dari peranan semua lapisan masyarakat. “Jika mengetahui keberadaan DPO segera laporkan ke kantor kejaksaan terdekat agar cepat kami eksekusi," katanya lagi.

Berdasarkan rilis yang diterima, 13 buronan Kejari yang masuk DPO selama 2019, antara lain  Sanggar Parapat, Mawardi, Gunardi, Dadang Saputra, Zuliadi Sipayung, Siswati, Drs Joni Rusman, Zulfikar, dan Yusuf Sagoro. Nama-nama ini masih dalam dalam pencarian.

Untuk diketahui, Mawardi merupakan PNS Kota Jambi yang bertugas di KPU Kota Jambi pada 2013. Mawardi dinyatakan bersalah korupsi uang kegiatan pemeriksaan dan kampanye oleh akuntan publik senilai Rp 346 juta dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi senilai Rp98 juta.

Kemudian, Drs Joni Rusman, merupakan mantan Kepada Dinas Budparpora Sarolangun. Dia terlibat perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan program Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sarolangun TA 2011.

Lalu Yusuf Sagoro adalah mantan anggota DPRD Kerinci Priode 1999-2004. Dia terlibat  perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tambahan dana tunjangan kesejahteraan sebesar Rp35 juta lebih. 

Sementara empat orang yang berhasil ditangkap adalah Zainal Abidin, Yahya, Justri, M Zaki. Untuk diketahui, Yahya merupakan pelaku kasus penipuan penerimaan CPNS tahun 2014. Berdasarkan putusan MA, dia dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari pada putusan Pengadilan Negeri Jambi selama 1,5 tahun penjara. Sedangkan tuntutan Jaksa Kejari Jambi dua tahun penjara.

Zainal ditangkap pada saat terpidana makan siang di warung Soto Jakarta, Muara Bulian, Batanghari. Saat itu yang bersangkutan dalam perjalanan dari Bungo menuju Jambi untuk menjengguk anaknya. Tersangka telah melakukan penipuan Rp 70 juta kepada korban Kely dan Idham dengan memjanjikan bisa lolos CPNS.

Lalu, Zainal Abidin, terpidana kasus mengalihkan hak kepemilikan kendaraan atau fidusia yang belum lunas masa kreditnya. yakni Mobil Toyota Dyna warna merah tahun 2010 dengan nomor polisi BH 8046 GJ. Selanjutnya M Zaki (49), terpidana kasus pembuatan surat palsu, berakhir tanpa perlawanan saat menjemput anaknya sekolah. Dia diamankan tim intelijen setelah buron selama 9 tahun (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA