Hari ini, Asiang Divonis

Selasa, 10 Desember 2019 - 06:38:52 WIB - Dibaca: 1832 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI – Sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang memasuki babak akhir. Menurut jadwal, hari ini, Selasa (10/12) agenda sidang adalah mendengar putusan hakim. Dikutip dari  http://sipp.pn-jambi.go.id/index.php/detil_perkara, sidang Asiang akan digelar pukul 10.00 WIB dengan ketua Majelis Hakim Viktor Togi Rumarhorbo.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Asiang 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta subsidar 4 bulan penjara. Tuntutan tersebut berdasarkan pada dakwaan pertama pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU perbuatan Asiang terbukti secara sah dan meyakinkan ikut perperan melakukan suap kepada penyelenggara Negara (anggota DPRD Provinsi Jambi). Jaksa menyebutkan Asiang telah memberikan kontribusi berupa uang Rp 5 Miliar untuk menyuap dewan agar mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

JPU mengatakan, pinjaman uang yang diberikan terdakwa tersebut patut diduga ada maksud untuk keuntungan pribadi dengan harapan mendapat proyek dari APBD Provinsi Jambi. Sebab, sebelumnya praktik  ‘’pinjam’’ uang tersebut sudah biasa dilakukan.

Saat menyampaikan pembelaan, melalui kuasa hukumnya Asiang mengajukan keberatan atas tuntutan jaksa tersebut. Dia minta memohon kepada majelis hakim meringankan hukumannya karena dia sudah kooperatif. "Terdakwa mengaku semua perbuatanya dan menyesal. Ditambah saat ini terdakwa sedang mendirita diabetes dan perlu perwatan dokter secara rutin,” Kata Farisi, kuasa hukumnya pada persidangan pekan lalu.

Selama persidangan, JPU KPK sudah menghadirkan saksi sebanyak 32 orang untuk Asiang. Termasuk mantan Gubernur Jambi  Zumi Zola.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA