Sidang Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

Giliran Anggota DPR RI Sofyan Ali Jadi Saksi

Selasa, 10 Desember 2019 - 06:40:04 WIB - Dibaca: 1593 kali

(Ist/Jambione.com)

JAMBI – Sidang lanjutan kasus Suap  pengesahan RAPDB Provinsi Jambi 2017-2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (10/12).  Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan 15 orang saksi untuk ketiga terdakwa, Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhammadiyah.

Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah anggota DPR RI Dapil Jambi Sofyan Ali. Sebelum duduk disenayan, politisi PKB itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Sofyan Ali akan didengar kesaksiannya terkait uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Pada sidang sebelumnya, nama Sofyan ikut disebut sebut dalam dakwaan sebagai bagian dari anggota dewan yang menerima uang pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

‘’ Yak besok ada 15 saksi yang akan dihadirkan. Mereka mantan anggota DPRD maupun yang masih aktif saat ini. Salah satu diantaranya anggota DPR RI,"kata sumber Jambione, Senin (9/12)

Menurut dia, anggota DPR RI yang dihadirkan sebagai saksi yaitu Sofyan Ali.

 “Sofyan Ali dipangil sebagai saksi karena juga menerima uang ketok palu yang diantar sama Kusnindar,” jelasnya.

Hingga tadi malam Sofyan Ali belum bisa dimintai konfirmasi. Beberapa dihubungi ke nomor ponselnya tidak diangkat.

Lalu, Anggota dewan yang masih aktif yakni Eka Marlina. Sedangkan mantan anggota dewan antara lain Cek Man, Parlagutan Nasution dan Tdajudin Hasan. Tiga nama ini juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Saksi lainnya yaitu  Djamaluddin, Mohammad Isroni, Edmon, Abdul Salam Haji Daud,  Fahrurrozi, Muntalia, Sainuddin, Hasan Ibrahim, dan Mauli,”katanya.

Sementara itu, Jaksa KPK Iskandar Marwoto mengatakan untuk terdakwa Efendi Hatta Cs saksi yang dihadirkan sekitar 60 orang." Setiap persidangan akan dihadirkan 10 hingga 15 orang," katanya pekan lalu.

Iskandar juga tidak menampik semua anggota dewan yang disebut dalam dakwaan akan dipanggil semua. "Kalau namanya disebut sebut di sidang,  dan itu kuat, ya kita panggil,"tegasnya.

Pada sidang sebelumnya, Apif Firmansyah alias Apif dan Muhammad Imanuddin alias Iim membongkar semua kelakukan ‘buruk’ anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Selain minta uang ketok palu pengesahan RAPBD 2017, mereka juga minta uang bayaran saat pembahasan LKPj Gubernur. Tidak itu saja, mereka ternyata juga minta jatah proyek APBD.

Apif menegaskan bahwa semua anggota dewan menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD 2017. Setau dirinya hanya Bambang Bayu Suseno (BBS) yang belum menerima. "BBS waktu itu belum (dibagikan) karena dia sudah jadi Wagub Muarojambi,"katanya.

Keterangan Apif juga dipertegas oleh Immanuddin alias Iim. Saat bersaksi, Iim mengatakan semua anggota dewan terima uang ketok palu RAPBD 2017. Bahkan, anggota dewan yang juga istri Fachrori Umar yang ketika itu menjabat sebagai wakil Gubernur, Rahima juga mendapat jatah. Menurut Iim, uang Rp 200 juta untuk Rahima dia langsung yang menyerahkannya di rumah dinas wakil gubernur. "Ya, saya yang langsung serahkan di rumah dinas," katanya.

 Menurut Iim, penyerahan uang ke Rahima itu dia lakukan atas perintah Apif Firmansyah. Tidak hanya ke Rahimah, IIM juga mengaku menyerahkan uang ke Supriyono."Saya kasih Rp 50 juta di rumahnya (Supriyono),"sebutnya.

Keterangan Iim itu diakui Kusnindar. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai Nasdem ini mengakui dirinya menjadi juru bagi uang suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017. Dia mengaku dimintai tolong oleh Immanuddin alias Iim untuk membagikan uang kepada anggota dewan. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA