A. Malik Gantikan Suyadi Jadi Kadis PMD Tebo

Selasa, 10 Desember 2019 - 21:39:09 WIB - Dibaca: 2153 kali

(Liga/Jambione.com)

TEBO- Posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo yang sebelumnya dijabat oleh Suyadi akhirnya diganti karena yang bersangkutan tersandung kasus korupsi dan Telah ditahan oleh Kejari Tebo beberapa waktu yang lalu. Untuk menggantikannya,  Bupati Tebo, H Sukandar menunjuk Sekretaris Dinas PMD Tebo, A. Malik sebagai Pelaksana Harian atau Plh.

Diangkatnya Malik sebagai Plh Kadis PMD Tebo diakui langsung oleh Bupati Tebo, H Sukandar saat dikonfirmasi awak media, selasa (10/12) kemarin. Dirinya mengungkapkan bahwa jabatan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo yang dijabat oleh Suyadi, bakal digantikan posisinya oleh Sekretarisnya, Malik.

"Terkait Kadis PMD (Suyadi,red) yang ditahan dari kemarin, saya sudah menandatangani Surat Plh untuk kelancaran tugas di PMD," ujar Sukandar.

Bupati juga berharap kedepannya agar semua pihak bisa mengikuti proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Dirinya juga berharap dengan ditunjuknya Malik sebagai Plh, semua kegiatan di Dinas PMD Tebo bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya, termasuk hal tentang DD dan ADD.

" Saya berharap agar semua mengikuti proses aturan dan undang-undang yang berlaku dan saya berharap pekerjaan yang menyangkut Dana Desa dan ADD berjalan sebagaimana mestinya. Saya yakin Kadis PMD ditahan, pekerjaan di dinas PMD bisa tetap berjalan," terang Bupati.

Diketahui bahwa Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan LPJU sejak Juni 2019 lalu, akhirnya Kepala Dinas PMD Tebo, Suyadi Rabu (4/12) kemarin ditahan oleh Kejari Tebo. Pantauan di lapangan, setelah melalui pemeriksaan beberapa jam di Kejaksaan Negeri Tebo, sekitar Pukul 12.00 Wib, Suyadi langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Tebo untuk dilakukan penahanan.

Kasus Mark Up Pengadaan LPJU Tahun 2017 dengan anggaran keseluruhan sekitar Rp 3,6 miliar untuk 601 unit LPJU oleh 102 Desa. Bahkan berdasarkan audit BPKP, kerugian negara sebesar Rp 1,7 Miliar.

Kasus LPJU ini berawal dari laporan masyarakat tentang proyek Pengadaan LPJU ditahun 2017. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi mark up pengadaan lampu yang disediakan oleh pihak PMD Tebo. Atas laporan tersebut tersebut, Kajari Tebo pada Mei 2018 menerbitkan surat perintah untuk dimulainya penyelidikan. Selanjutnya pada  Juli 2018 Kejari Tebo akhirnya meningkatkan status kasus LPJU Tebo ke tahap penyidikan. Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap skasi-saksi, pada Juni 2019 Kejaksaan menetapkan Kepala Dinas PMD Tebo, Suyadi dan Pihak Rekanan PT. Mutiara Graha Teknik, Cahyono sebagai tersangka. (lga)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA