Hasil Survei Ombusdman Perwakilan Jambi

Standar Pelayanan Publik di Sarolangun Paling Buruk

Rabu, 11 Desember 2019 - 07:11:49 WIB - Dibaca: 1533 kali

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, Jafar Ahmad.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, Jafar Ahmad. (Wiwik/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi merilis penilaian kepatuhan standar pelayanan publik se Provinsi Jambi tahun 2015 hingga 2019. Survei tersebut berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang standar pelayanan publik.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, Jafar Ahmad mengatakan hasil penilaian digolongkan menjadi 3 zona dengan indikator nilai dari nol hingga 100. "Untuk pelayanan publik dengan nilai 0-51 masuk di zona merah. Ini zona yang paling parah. Kemudian 52-80 masuk zona kuning, dan 80-100 masuk zona hijau. Semakin tinggi angka, artinya pelayanan publik di dinas tersebut sudah masuk standar layanan minimum," jelasnya.

Dalam survei ini,  tidak semua dinas di lingkungan Pemda disurvei. Melainkan hanya fokus pada layanan perizinan dan administratif. Mengingat survei ini hanya sebagai sample standar pelayanan publik.

 "Kalau di Provinsi Jambi ada 15 pelayanan yang kita nilai. Sedangkan kabupaten/kota ada 13 layanan. Mengapa tidak semua? Karena indikatornya memang kita fokus di layanan PTSP. Karena di sini seluruh perizinan dilakukan," jelasnya.

Dari hasil survei tersebut, Provinsi Jambi mendapat nilai 95,15 standar layanan publik. Angka yang mendekati sempurna, setelah beberapa tahun sebelumnya sempat berada di zona merah dan kuning.

Sementara itu, di kabupaten/kota dalam provinsi Jambi masih ada 4 Kabupaten yang berada pada zona kuning. Diantaranya Kabupaten Sarolangun yang nilai hasil surveinya paling rendah. Yaitu 54,32. Kemudian Kota Sungai Penuh 69,91, Merangin 79,66, Kabupaten Kerinci 80,13. Jika melihat  angka angka tersebut, Sarolangun merupakan daerah paling buruk standar pelayanan publiknya di Provinsi Jambi. ‘’Artinya, 4 kabupaten kota ini masih memiliki standar layanan publik yang rendah,’’ kata Jafar.

Adapun kabupaten yang nilai kepatuhannya masih rendah, Jafar menyebut ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembenahan. Melainkan hanya mendorong dan memberikan rekomendasi kepada Pemda agar tidak lalai dengan pelayanan publik tersebut.

"Kami tidak memiliki wewenang untuk menindak. Tetapi hasil survei ini diharapkan bisa memberi rekomendasi Pemda. Seperti di Sarolangun kabarnya dinas yang rendah kepala dinasnya sudah diganti. Karena untuk survei penilaian dari tahun 2018 ke 2019 malah menurun kepatuhannya," tambahnya.(cr2)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA