Rokok Ilegal masih Beredar di Pasaran, Diskoperindag Akui Kesulitan Temukan Bukti

Senin, 13 Januari 2020 - 09:08:07 WIB - Dibaca: 2222 kali

Foto Ilustrasi rokok ilegal
Foto Ilustrasi rokok ilegal ()

KUALATUNGKAL - Meski beberapa pihak terkait telah berhasil menangkap ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun, rokok dengan jenis filter ini di duga masih beredar di sejumlah wilayah dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga jual dari berbagai merek rokok ilegal yang dipasok dari Batam melalui jalur laut ini berkisar antara Rp 9.000 hingga 10.000 perbungkus. Pemilik warung kelontong di Jalan Lintas Jambi - Kuala Tungkal, mengaku pernah didatangi orang yang tidak dikenal.‎ 

Orang tersebut menawarkan beberapa merek rokok tanpa pita Cukai tersebut. Diantaranya merek luffman. Namun, karena erasa khawatir, tawaran tersebut ditolak.

 

“Rokok dari Batam. Murah bang. Ada merek Luffman, H Mild,UP Next Revolution dan lainnya,”terang pemilik warung yang tak ingin menyebutkan namanya.

Sementara itu, dengan alasan harga yang murah, salah seorang petani mengaku kerab membeli rokok tanpa cukai tersebut. “Beda harga beda pula rasanya. Biar irit, makanya beli rokok yang murah,”akuny warga Desa Mandala Jaya ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Diskoperindag Tanjabbar Syafriwan, memastikan jika rokok tanpa pita cukai tersebut adalah barang dagang ilegal. Namun demikian, pihaknya belum pernah mendapatkan bukti rokok ilegal ini di perjualbelikan. 

‘'Ini susahnya. Kalau kami punya bukti. Itu makanya teman-teman pers itu sering saya twarkan. Kenapa setiap produk barang ilegal itu selalu kita dokumentasikan?. Hasil temuan itu lah yang kita laporkan dan tindaklanjutkan ke Provinsi. Supaya nanti provinsi bisa mengambil tindkan. Kalau hanya cerita dari mulut ke mulut saja,kami susah. Mau nyari barang bukti saja susah. Apa lagi kalau sudah masuk kantong konsumen. Makanya, kita berharap ada kerja sama dalam hal kontrol dan pengawasan,”timplnya. (son)

 





BERITA BERIKUTNYA